HARIAN RAKYAT KALTARA – Setelah 12 tahun dalam pelarian, terpidana kasus narkotika bernama Datu Kodrat (52) akhirnya berhasil ditangkap .
Buah dari hasil kerja Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dan dibantu aparat Polda Kaltara, Rabu (8/10) sekitar pukul 18.40 Wita.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Tim Tabur Kejati Kaltara bersama Kejari Bulungan dan Polda Kaltara berhasil mengamankan terpidana H Datu Kodrat, yang telah buron sejak tahun 2011," ujarnya, Kamis (9/10).
Datu Kodrat sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 800 miligram, dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013.
Ia menjelaskan, terpidana sempat menjalani proses hukum sejak Agustus 2010 dan ditahan selama penyidikan serta persidangan.
Namun, ketika pengajuan kasasi, masa penahanannya habis sementara putusan belum keluar. Sehingga Datu Kodrat dikeluarkan demi hukum.
"Setelah putusan kasasi turun dan berkekuatan hukum tetap, terpidana sudah tidak lagi berada di tempat dan menolak dieksekusi. Sejak saat itu ia dinyatakan buron," jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan program Tabur (Tangkap Buronan).
"Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang berusaha menghindari hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tegasnya.
Saat ini, Datu Kodrat telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan untuk menjalani proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
"Penegakan hukum harus tetap berjalan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan, siapa pun pelakunya," tutupnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi