HARIAN RAKYAT KALTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan merespons laporan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Slamet Riyadi.
Salah satu penyebab utama yang dikeluhkan, banyaknya kendaraan berat. Khususnya truk besar, yang melintas di jalur tersebut meskipun ada dugaan larangan operasional untuk jenis kendaraan tersebut.
Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri menegaskan, tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan gangguan lalu lintas.
"Kalau ada informasi, segera kabari kami. Kami siap menindak. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi juga menyangkut kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lainnya," tegasnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, setiap jalan memiliki ketentuan dan klasifikasi kendaraan yang boleh melintas.
Jika sudah ada ketentuan dari pemerintah daerah yang melarang truk melintas di jalan tertentu. Maka aturan tersebut harus dipatuhi.
"Kalau memang ada larangan truk lewat di jalur itu, ya berarti memang tidak boleh. Kalau tetap nekat melintas, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Rudika, laporan terkait kemacetan di Jalan Slamet Riyadi baru diterima beberapa waktu lalu. Laporan tersebut datang dari berbagai sumber, termasuk media sosial (medsos).
"Saya baru terima laporan, salah satunya dari medsos. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti," tuturnya.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung menginstruksikan anggotanya untuk turun ke lapangan guna memantau situasi lalu lintas secara langsung.
Ia juga memerintahkan agar petugas memberikan peringatan kepada pengemudi truk yang masih nekat melintas di jalur yang dilarang.
"Anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Mereka mengecek titik-titik rawan kemacetan dan langsung memberi warning ke sopir-sopir truk. Kalau memang ada aturan yang melarang, harus dipatuhi. Modus pelanggaran semacam ini sudah sering terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Rudika mengakui selain truk, kemacetan juga dipicu oleh aktivitas bongkar muat barang dari toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Slamet Riyadi.
Namun, ia menyebut belum secara spesifik memantau aktivitas tersebut.
"Kami belum monitor secara khusus soal toko-toko yang melakukan bongkar muat. Tapi kami akan kaji dan evaluasi juga. Pada prinsipnya, semua yang berpotensi menyebabkan gangguan lalu lintas harus ditertibkan," ungkapnya.
Ia juga menekankan, pengaturan lalu lintas, termasuk pembatasan jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan tertentu. Merupakan hasil kajian bersama antara instansi kepolisian dan pemerintah daerah.
"Itu sudah menjadi bagian dari kajian pemerintah daerah. Jadi jalan-jalan tertentu memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan jenis tertentu saja. Hal ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan," ujarnya.
Rudika mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan larangan yang sudah ditetapkan.
"Kami imbau para pengemudi truk untuk patuh terhadap aturan yang ada. Jangan paksakan melintas di jalur yang dilarang, karena bisa merugikan pengguna jalan lain dan tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum," tutupnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi