HARIAN RAKYAT KALTARA – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mengambil sampel air limbah dari PT Phoenix Resources International (PRI).
Pengambilan sampel ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan sehari sebelumnya di Kantor DPRD Kota Tarakan.
Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari perwakilan DLH, Lurah Juata Permai, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Pengambilan sampel dilakukan di dua lokasi: air laut di hulu dan hilir. Serta air limbah dari instalasi pengolahan air limbah (ETP) milik perusahaan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan, dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, DLH Kota Tarakan, Chaizin Zein menjelaskan, pengambilan sampel ini bertujuan menindaklanjuti persoalan yang muncul.
Sampel diambil oleh petugas laboratorium DLH yang telah terverifikasi Badan Standarisasi Nasional (BSN).
"Ada dua sampel yang diambil, yaitu sampel air laut di dua titik dan sampel air dari ETP. Nanti akan dibandingkan, apakah ada perubahan baku mutu antara air sebelum dan sesudah dialiri limbah,"ungkapnya.
Parameter pengujian akan disesuaikan dengan dokumen teknis yang mencakup 12 parameter untuk air limbah.
Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam 3-5 hari kerja, atau paling lambat satu minggu.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian menegaskan, sampel yang diambil akan segera dikirim ke laboratorium Sucofindo untuk diuji secara independen.
"Ini akan menjadi perbandingan dengan uji yang dilakukan oleh pabrik sebelumnya. Kami akan kawal langsung proses pengantaran ini," tegas Randy.
Meski secara visual air limbah di lapangan terlihat normal, Randy tetap menunggu hasil resmi dari laboratorium. Ia berjanji akan mengumumkan hasil uji tersebut kepada publik, baik atau buruk.
Ia juga berharap perusahaan terus melakukan perbaikan demi menjaga lingkungan.
"Kita harus bantu iklim investasi di Kota Tarakan. PT PRI sudah menyumbangkan investasi yang sangat besar, kita bantu juga biar investor tidak ragu masuk ke Tarakan,"pungkasnya.
Humas PT PRI, Eko Wahyudi menyatakan, saat ini perusahaan diberi waktu tiga bulan untuk melakukan perbaikan.
"Kami diberi kesempatan selama tiga bulan untuk terus berupaya agar semuanya berada di bawah baku mutu," kata Eko.
Keputusan mengenai sanksi administratif dan batas waktu pasti akan menunggu hasil dari tim pusat.
"Kami tetap berupaya untuk memastikan semua sesuai dengan standar. Jika ada masalah, kami yang pertama kali merasakannya," tutupnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi