Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Ini Inovasi Pemda Kaltara Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan

Beraupost • Jumat, 12 September 2025 | 10:20 WIB
Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta. (FAISAL/HRK)
Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan penurunan jumlah pekerja rentan yang tercatat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan berarti berkurangnya perlindungan bagi tenaga kerja.

Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta mengatakan, penurunan itu justru menunjukkan adanya peralihan pekerja dari kategori rentan menuju sektor formal.

Sehingga mereka otomatis mendapatkan jaminan sosial melalui perusahaan tempat bekerja.

“Penurunan coverage pekerja rentan bukan karena mereka tidak lagi terlindungi, melainkan karena sebagian sudah bekerja di perusahaan. Jadi, statusnya berubah dan mereka mendapat perlindungan dari perusahaan,” jelasnya, Kamis (11/9).

Selain pemerintah provinsi, dukungan juga datang dari kabupaten/kota. Kabupaten Nunukan menerapkan skema “Satu Desa 100 Pekerja Rentan”.

Yang menargetkan setiap desa mampu menjamin sedikitnya 100 orang pekerja. Kota Tarakan melaksanakan inovasi “Bapak Asuh”.

Di mana ASN menyisihkan sebagian penghasilan untuk membiayai kepesertaan pekerja kurang mampu.

"Di Bulungan, tercatat sekitar 3.000 pekerja rentan telah terlindungi, sedangkan Kabupaten Tana Tidung mendapat apresiasi karena memiliki cakupan perlindungan tertinggi pada 2020," bebernya.

Tak hanya perlindungan dasar, pekerja di Kaltara juga berhak atas jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Program ini memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bantuan diberikan selama enam bulan, dengan besaran 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maksimal Rp5 juta per bulan.

“Kalau gaji terakhir Rp6 juta, maka manfaat JKP yang diterima sebesar Rp3,6 juta. Namun jika gaji di atas Rp7 juta, yang dibayarkan tetap maksimal Rp5 juta,” terangnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten/kota terus memperluas cakupan perlindungan pekerja.

Tujuannya agar tidak ada lagi masyarakat yang khawatir akan risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan, karena sudah dijamin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (fai/smi)

Editor : Nurismi
#pekerja rentan #perlindungan pekerja #Kaltara