HARIAN RAKYAT KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) resmi menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Secara konstitusional seluruh proses pembahasan Raperda tersebut telah tuntas, dan akan dilanjutkan dengan proses permohonan nomor register sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kaltara yang telah memberikan perhatian penuh sepanjang proses pembahasan Raperda.
“Atas nama Pemprov Kaltara, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan atas antusiasme serta perhatian yang telah dicurahkan selama pembahasan Raperda ini,” ujarnya, Selasa (9/9)
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat sekaligus amanat konstitusi yang wajib diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. T
ransparansi ini, kata dia, akan memperkuat kepercayaan masyarakat, mendorong partisipasi publik, serta memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Raperda ini menjadi instrumen penting untuk menegaskan komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel," tuturnya.
Dengan adanya landasan hukum ini, komitmen tersebut semakin kuat karena tidak sekadar memenuhi amanat undang-undang.
"Tetapi juga menunjukkan bahwa Kaltara berani dan konsisten membangun pemerintahan yang responsif,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah diundangkan, Raperda Keterbukaan Informasi Publik harus dijalankan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.
Keterbukaan, menurutnya, tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja aparatur dalam melayani masyarakat.
“Dengan peraturan daerah ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan berpartisipasi dalam pembangunan. Di sisi lain, pemerintah daerah akan semakin terpacu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat integritas birokrasi,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa Raperda Keterbukaan Informasi Publik memiliki peran penting tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Perda ini akan menjadi dasar transparansi. Bagi masyarakat, aturan ini mempermudah akses terhadap informasi publik. Bagi DPRD, keberadaan perda ini membantu kami lebih mudah memantau kegiatan pemerintahan. Intinya, kita ingin segala bentuk informasi publik bisa diakses secara terbuka,” terangnya singkat. (fai/smi)
Editor : Nurismi