Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kejari Tarakan Ajukan Kasasi Putusan Banding Sabu 74 Kg, Terdakwa Terima Keringanan Hukuman

Beraupost • Rabu, 3 September 2025 | 21:20 WIB

KASUS NARKOTIKA: Usai menerima pengurangan hukuman, jaksa secara resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltara. (HRK)
KASUS NARKOTIKA: Usai menerima pengurangan hukuman, jaksa secara resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltara. (HRK)


HARIAN RAKYAT KALTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan secara resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara yang meringankan hukuman tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu 74 kilogram.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tarakan Amie Yulian Noor menyatakan, pihaknya mengambil langkah hukum ini sebagai bentuk ketegasan terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan.

“Pada intinya kami belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Tapi secara sistem, informasinya sudah masuk ke pengadilan. Karena itu, kami tidak mau ambil risiko kehilangan waktu untuk menyatakan sikap,” kata Amie, Selasa (2/9).

Pernyataan kasasi telah diajukan pada 1 September, meskipun memori kasasi masih dalam proses penyusunan. Amie menargetkan memori kasasi akan rampung dan dikirimkan ke Mahkamah Agung dalam 3 hingga 4 hari ke depan.

Langkah kasasi ini diambil setelah putusan banding PT Kaltara mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Dalam putusan banding, tiga terdakwa mendapatkan keringanan hukuman. Yakni Ari Wibowo dan Widi Pranata, yang semula divonis seumur hidup, kini masing-masing divonis 18 tahun dan 20 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

Sementara Daniel Costa, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Menurut Amie, JPU masih memiliki waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi untuk mengirimkan memori kasasi.

“Waktu yang diberikan untuk pengajuan memori kasasi 14 hari setelah pernyataan kasasi. Jadi saat ini kami fokus menyelesaikan memorinya secepat mungkin,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltara mengungkap kasus ini pada 23 Oktober 2024, saat menangkap salah satu terdakwa di Pelabuhan Kayan Enam, Tanjung Selor.

Daniel Costa ditangkap kemudian sebagai hasil pengembangan. Sabu seberat 74 kilogram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#peredaran narkoba #penyelundupan #Tarakan #Kejari Tarakan