HARIAN RAKYAT KALTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan sedang mendalami kasus dugaan keracunan akibat konsumsi minuman beralkohol.
Peristiwa ini terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Patimura, Kelurahan Pamusian, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi. Termasuk pihak yang tercantum dalam surat izin usaha THM tersebut.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Tarakan Iptu Eko Susilo menyatakan, akan memanggil kembali beberapa saksi untuk memperdalam informasi dan menguatkan konstruksi hukum.
"Penyidikan masih berlangsung. Kami fokus melengkapi berbagai keterangan dan bukti pendukung," ujar Eko Susilo, Kamis (28/8).
Dari lokasi kejadian, polisi telah menyita 39 merek minuman beralkohol. Namun, tidak semua minuman akan diuji di laboratorium.
"Hanya jenis minuman yang masuk dalam pointer penyidikan yang akan kami uji lebih lanjut," jelas Eko.
Saat ini, Satreskrim masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensic. Untuk memastikan. Apakah kandungan dalam minuman tersebut berbahaya atau tidak.
"Nanti kalau hasil forensik keluar dan ada petunjuk baru, kita siap lakukan gelar perkara lanjutan," tambahnya.
Meski demikian, Eko menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara paralel. Pihaknya juga tengah melengkapi informasi pendukung lainnya untuk memperjelas kasus ini.
Diketahui, kejadian ini awal mulanya saat beberapa pemandu karaoke dibawa ke rumah sakit pada 16 Agustus lalu. Hingga kini sudah ada tiga korban meninggal dunia.
Dua dari pengunjung THM dan seorang Ladies Companion (LC). Diduga masih ada beberapa LC uang kini dirawat di rumah sakit di Tarakan. (sas/uno)
Editor : Nurismi