Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltara: Denda Dihapus, Manfaatkan Segera!

Beraupost • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:10 WIB
PAJAK KENDARAAN: Petugas UPT Samsat Tarakan saat melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor. (HRK)
PAJAK KENDARAAN: Petugas UPT Samsat Tarakan saat melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor. (HRK)

BERAU POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program penghapusan denda kendaraan, yang akan berlaku mulai 1 Agustus-30 September 2025.

Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Samsat Tarakan, Irawan menjelaskan, program pemutihan ini mencakup penghapusan denda administrasi PKB, keringanan pokok PKB sebelum jatuh tempo, keringanan pokok PKB untuk kendaraan menunggak pajak.

Kemudian, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I khusus truk, dan keringanan pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kaltara.

Irawan menambahkan, program pemutihan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan fiskal yang telah berlaku sejak Januari 2025.

Kebijakan sebelumnya mencakup penurunan BBNKB I sebesar 25 persen untuk kendaraan pribadi serta pembebasan BBNKB II, III, dan IV.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024, dilakukan penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 25 persen untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2017 ke bawah, yang secara otomatis menurunkan tarif pajak.

"Sebelum ada keringanan ini, ada kebijakan fiskal yang berlaku mulai Januari, yaitu Surat Keputusan Gubernur Nomor 103.3.1 Tahun 2025, yang pertama kendaraan pribadi BBN I turun 24 persen, BBNKB II, III, IV itu gratis. Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024, penyusutan NJKB kendaraan, yang berarti otomatis jika NJKB turun, tarifnya akan turun," jelas Irawan, Selasa (29/7).

Meskipun telah dilakukan sosialisasi masif melalui media, RRI, dan penyebaran selebaran.

Irawan mengakui bahwa antusiasme masyarakat terhadap penurunan tarif pajak sebelumnya masih kurang.

"Hasil evaluasi kami, masyarakat kurang antusias. Nah, dengan adanya pemutihan ini, pajak kendaraan akan semakin turun. Tolong segera dimanfaatkan, insyaAllah berlaku mulai 1 Agustus 2025 hingga 30 September 2025," tegasnya.

Program pemutihan ini juga bertujuan untuk memperbarui data kendaraan. Agar sesuai dengan data di kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda. Sehingga kendaraan yang belum mendaftar ulang segera melapor.

Ia berharap, dengan adanya program pemutihan ini, ditambah dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) RI di bulan Agustus, partisipasi masyarakat akan meningkat signifikan.

"Yang fiskal itu cuma 2 persen saja. Nah ini, apakah memang masyarakat memang tidak mau bayar, atau mereka tidak tahu, tapi kami sudah masif menyosialisasikan," keluhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pokok PKB sebelum jatuh tempo, bahkan hingga 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

"Terkait dasar hukum pemutihan, akan ada Surat Keputusan Gubernur yang akan diterbitkan. Ia juga menunggu informasi dari Jasa Raharja (JR) mengenai penghapusan denda tahun lalu, sementara denda tahun berjalan tetap harus dibayar," pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#pemutihan #pajak kendaraan