Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Merokok Sambil Berkendara di Tarakan Berujung Adu Mulut dan Ancaman

Beraupost • Selasa, 6 Mei 2025 | 07:05 WIB

DITILANG: Personel Satlantas Polres Tarakan memeriksa surat kendaraan bagi pengendara yang diduga melanggar lalu lintas. (HRK)
DITILANG: Personel Satlantas Polres Tarakan memeriksa surat kendaraan bagi pengendara yang diduga melanggar lalu lintas. (HRK)

TARAKAN – Aksi sembarangan pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara kembali dikeluhkan warga.

Kali ini, kejadian dialami langsung oleh Andrey Riantha, warga Tarakan yang tengah membonceng istri dan anaknya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.

Menurut pengakuan Andrey, insiden terjadi tepat di depan Taman Kanak-kanak. Seorang pria yang diperkirakan berusia sekitar 48–53 tahun menyalip sepeda motornya sambil merokok dan kemudian membuang puntung rokok ke jalan.

“Yang miris, percikan abu rokoknya mengarah ke wajah anak saya. Untungnya kaca helm anak saya tertutup, kalau tidak bisa kena matanya,” keluhnya, Minggu (4/5).

Tak tinggal diam, Andrey mendekati pengendara tersebut untuk memberikan teguran secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru membuatnya kecewa.

“Saya cuma bilang baik-baik, tapi dia malah menjawab ‘ini kan rokok saya’. Saya tahan emosi, karena nggak ada gunanya juga marah-marah,” katanya.

Insiden berlanjut saat keduanya berhenti di lampu merah Simpang Ladang. Pelaku justru menyamperi Andrey dan kembali melontarkan kalimat tak pantas.

“Dia bilang, ‘kenapa, nggak terima? Ini rokok saya’. Saya jawab saja, ‘saya cuma mengingatkan, ini ada anak saya’. Tapi dia masih bergumam bahkan sempat mengancam, ‘mau ku tabrak kah kau?’,” ungkapnya.

Andrey pun memilih mengalah dan melanjutkan perjalanan ke arah Stadion Datu Adil, sementara pelaku berbelok menuju arah Markoni.

Ia hanya sempat memperhatikan bahwa motor pelaku adalah jenis bebek berwarna hitam.

“Kalau ada yang kenal atau keluarga bapak ini membaca, semoga bisa disampaikan bahwa merokok sambil berkendara itu membahayakan dan melanggar aturan,” tegasnya.

Menanggapi ini, Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menegaskan, merokok saat berkendara memang tidak diperbolehkan dan bisa dikenai sanksi hukum.

Aturannya jelas, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

“Pengendara yang tertangkap melanggar dapat dikenakan tilang dan sanksi hukum berupa pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Kalau kedapatan, bisa kita tindak. Tilang pasti,” ungkapnya.

Pihak kepolisian, lanjut Rudika, rutin melakukan patroli dan akan menindak jika menemukan langsung pelanggaran semacam ini di lapangan.

Meski hingga kini belum banyak laporan formal masuk terkait pelanggaran serupa, ia mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan.

“Kalau ada bukti seperti video atau foto, langsung saja lapor. Itu bisa jadi dasar kami untuk menindaklanjuti,” pesannya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#berkendara #merokok #Tarakan