TARAKAN – Pasangan Khairul dan Ibnu Saud (Kharisma) akhirnya ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih, hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan, Sabtu (8/2) malam lalu.
Rapat pleno digelar setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan tahun 2024 yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara.
Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto membacakan keputusan KPU Tarakan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Tarakan Tahun 2024.
Kesatu, menetapkan dr H Khairul M.Kes dan Ibnu Saud Is dengan perolehan suara sebanyak 59.204 suara atau 57,48 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Tarakan periode 2025-2030, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan tahun 2024.
“Rapat pleno terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih hasil pemilihan 2024. Sekaligus menjadi akhir dari proses panjang tahapan pemilihan kepala daerah Kota Tarakan yang dimulai sejak tahun 2024,” ujar Dedi.
Usai penetapan kepala daerah terpilih, pihaknya berencana menyerahkan berita acara dan salinan Keputusan KPU Tarakan ke DPRD Tarakan. Sedangkan untuk pelantikan direncanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Bersamaan dengan seluruh kepala daerah terpilih yang tidak memiliki maupun yang telah menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024.
Meski begitu, Dedi mengakui masih memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilwali Tarakan.
Dalam upaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan yang lebih baik ke depan. Salah satunya mengevaluasi angka partisipasi pemilih yang menurun.
Sementara itu, DPRD Tarakan juga telah menetapkan Khairul-Ibnu Saud sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. (sas/uno)
Editor : Nurismi