Punya Masa Berlaku Terbatas, Kenali Cara Ubah Sertifikat HGB Menjadi SHM
Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:10 WIB
Ilustrasi pengurusan SHM. (BERAU POST)BERAU POST - Tak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki jangka waktu tertentu.Karena itu, pemilik properti harus mengetahui kapan masa berlaku hak atas penggunaan tanah tersebut berakhir.Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Adapun, jangka waktu HGB tercantum di dalam sertifikat tersebut.Setelah masa berlaku berakhir, masyarakat yang memegang hak perlu mengurus perpanjangan atau pembaruan atas sertifikat tersesebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Bagi masyarakat yang memiliki HGB untuk rumah tinggal, terdapat opsi untuk mengajukan perubahan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.Dengan status SHM, pemilik tidak lagi menghadapi persoalan masa berlaku HGB seperti sebelumnya. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua HGB dapat langsung diubah menjadi SHM.Syarat Ubah HGB Jadi SHMPerubahan hak tersebut dapat diajukan dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya surat permohonan, sertifikat asli HGB, KTP atau identitas pemohon, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.Pemohon juga perlu melengkapi dokumen bangunan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Selain itu, terdapat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa. Jika permohonan diajukan melalui pihak lain, dokumen surat kuasa juga perlu disiapkan sesuai ketentuan.Pengurusan sertifikat tersebut dapat dilakukan melalui kantor ataupun cabang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Adapun biaya pengurusan perubahan hak tersebut sebesar Rp50.000 dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari.Tidak Semua HGB Bisa DiubahMeski demikian, pemohon perlu memperhatikan status dan luas tanah sebelum mengajukan perubahan HGB menjadi SHM. Tidak semua HGB dapat langsung diubah melalui mekanisme tersebut.Salah satu yang perlu diperhatikan adalah status pemegang hak. HGB yang masih atas nama badan hukum memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat serta-merta diubah menjadi SHM atas dasar permohonan perubahan hak.Selain itu, luas tanah juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Untuk HGB dengan luas lebih dari 600 meter persegi, mekanisme dan persyaratan pengubahan hak dapat berbeda.Karena itu, pemilik rumah disarankan memeriksa terlebih dahulu status HGB, nama pemegang hak, peruntukan tanah, serta luas bidang tanah sebelum mengajukan permohonan.Bagi pemilik HGB yang digunakan sebagai rumah tinggal, pengajuan perubahan menjadi SHM dapat menjadi pilihan untuk memberikan kepastian hak atas tanah dalam jangka panjang.Yang terpenting, jangan menunggu hingga masa berlaku HGB mendekati atau bahkan telah berakhir. Cek masa berlaku sertifikat sejak sekarang dan segera urus perubahan atau perpanjangan hak sesuai kebutuhan. Editor : Nurismi