Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Suku Bunga BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap

Nurismi • Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:10 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara). (JawaPos.com)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara). (JawaPos.com)

BERAU POST - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), memastikan naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate tidak akan membuat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berubah.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan Kementerian PKP akan menjaga keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi masyarakat MBR yang berhak menerima.

"Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate," ujar Maruarar di Jakarta, Jumat (19/6).

Maruarar mengatakan, keputusan untuk tidak menaikan bunga KPR dilakukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi pemerintah.

“Sebagai Menteri Perumahan saya putuskan untuk tidak menaikan bunga untuk rumah subsidi bagi rakyat MBR,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) kembali menaikan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI terbaru.
 
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (18/6).

Perry mengatakan, BI juga menaikan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.

Editor : Nurismi
#rumah subsidi #suku bunga