BERAU POST - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan implementasi program mandatori biodiesel B50 akan diterapkan mulai 1 Juli 2026.
Sebagaimana diketahui, B50 adalah bahan bakar minyak yang terdiri dari campuran solar konvensional sebesar 50 persen dan biodiesel atau minyak nabati dari kelapa atau kelapa sawit sebesar 50 persen.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan implementasi tersebut dilaksanakan setelah melalui sejumlah rangkaian uji teknis dan uji kelayakan di berbagai sektor.
“Implementasi program B50, karena dalam waktu dekat, tepatnya di 1 Juli nanti akan ada implementasi untuk B50 sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6).
Dwi mengatakan, rangkaian ujicoba untuk implementasi B50 sudah dilaksanakan sejak Desember 2025 pada beberapa sektor.
Adapun, untuk sektor otomotif sudah dilaksanakan uji teknis hingga uji jalan mulai Desember 2025 hingga Juni 2026.
Lanjutnya, untuk alat dan mesin pertanian (Alsintan) sudah dilakukan uji teknis dan uji jalan sejak 2025 dan akan terus berlangsung hingga Oktober 2026.
Sedangkan untuk alat berat uji teknisnya dilakukan kepada angkutan laut, kereta api, dan pembangkit listrik.
“Walaupun di beberapa sektor masih tahap uji teknisnya berjalan, kami memastikan bahwa implementasi ini akan dilakukan serentak,” ujarnya.
Dwi melanjutkan, pemerintah juga telah memastikan kebutuhan produk minyak sawit lainya seperti minyak goreng tidak akan terganggu dengan adanya implementasi program B50.
“Ini dipastikan pemerintah menjamin bahwa produksi ini mencukupi baik itu untuk implementasi B50 ataupun untuk kebutuhan CPO untuk kebutuhan produksi lainnya,” ucapnya.
Editor : Nurismi