Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Libatkan BUMK dan UMKM, Ini Strategi SKK Migas Kejar Target Produksi Minyak APBN

Nurismi • Sabtu, 6 Juni 2026 | 05:15 WIB
SKK Migas: Realisasi Produksi Minyak, Kondensat, dan NGL capai 576,2 MBOPD. (Istimewa)
SKK Migas: Realisasi Produksi Minyak, Kondensat, dan NGL capai 576,2 MBOPD. (Istimewa)

BERAU POST - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menyatakan produksi minyak, kondensat, dan Natural Gas Liquid (NGL) sebesar 576,2 ribu barel minyak per hari (MBOPD).

“Untuk lifting minyak untuk 2026, kami saat ini realisasinya (sekitar) 570 ribu barel minyak per hari,” ucap Djoko Siswanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Secara rinci, realisasi produksi hingga 31 Mei 2026 untuk minyak sebesar 491,3 ribu BOPD; produksi kondensat sebesar 55,8 ribu BOPD; produksi NGL sebesar 29,1 ribu BPD.

Djoko Siswanto menyampaikan proyeksi produksi minyak, kondensat, dan NGL hingga akhir 2026 berada di kisaran 600–610 ribu BOPD.

Adapun target produksi minyak yang termaktub di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 adalah sebesar 610 ribu BOPD.

Dalam kesempatan tersebut, Djoko Siswanto menyampaikan realisasi produksi minyak sempat terganggu pada Januari 2026 yang disebabkan oleh pipa putus.

Pada Januari, produksi minyak, kondensat, dan NGL berada di angka 528 ribu BOPD, lebih rendah apabila dibandingkan dengan Februari (590,3 ribu BOPD), Maret (599,4 ribu BOPD), April (586,66 ribu BOPD), dan Mei (577,87 ribu BOPD).

“Januari (realisasinya) sangat rendah karena terjadi pipa putus, sehingga tujuh KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) produksinya sempat terhenti,” ucap Djoko Siswanto, dikutip dari Antara, Jumat (5/6).
 
Untuk mencapai target APBN sebesar 610 ribu BOPD, terdapat langkah-langkah yang diupayakan oleh SKK Migas, yakni realisasi sumur pengembangan, strategi triple 100, serta mengoptimalkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Permen ESDM 14/2025 memberi ruang bagi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak rakyat dan menjual hasilnya kepada Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seharga 80 persen dari ICP.

“Sumur masyarakat, sudah ada sembilan operasi BUMD, UMKM yang produksinya sampai hari ini sudah meningkat mencapai 1.500 barel oil per day. Targetnya potensinya sebesar 20 ribu barel oil per day,” kata Djoko Siswanto.

Editor : Nurismi
#pengelolaan sumur minyak #skk migas