BERAU POST - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 13,19 juta hingga 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB. Mayoritas pelapor masih didominasi wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, total SPT yang telah diterima mencapai 13.193.052 laporan. Jumlah tersebut terdiri atas pelaporan WP dengan tahun buku Januari–Desember maupun beda tahun buku.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 7 Mei April 2026 Tahun Pajak 2025 tercatat 13.193.052 SPT,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Dari total tersebut, Inge membeberkan bahwa pelaporan SPT paling banyak berasal dari WP orang pribadi (OP) karyawan yang mencapai 10.822.301 SPT. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.456.715 SPT.
Adapun pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 883.544 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.477 SPT badan dengan mata uang dolar AS. Selain itu, terdapat pula pelaporan sektor migas sebanyak 14 SPT berbasis rupiah dan 207 SPT berbasis dolar AS.
Sementara untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan badan berbasis rupiah sebanyak 28.756 SPT dan badan berbasis dolar AS sebanyak 38 SPT.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP yang terus meningkat. Hingga 7 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 19.121.541 akun.
"Rinciannya terdiri dari 17.921.731 WP orang pribadi, 1.108.146 WP badan, 91.432 WP instansi pemerintah, serta 232 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," tukasnya.
Editor : Nurismi