BERAU POST - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Keppres tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 Maret 2026.
Dikutip dari dokumen resmi keppres tersebut pada Sabtu (18/4), pembentukan Satgas Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dilakukan demi percepatan program pemerintah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas tersebut berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
”Satgas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi pasal 2 keppres tersebut.
Dalam pasal 4 perpres itu, turut dijelaskan susunan organisasi satgas. Mulai ketua I, ketua II, wakil ketua I, wakil ketua II, wakil ketua III, dan anggota satgas.
Sebagai ketua I, Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan ketua II Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Sementara wakil ketua I diduduki oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, wakil ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan wakil ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Adapun tugas satgas tersebut berfokus pada 5 hal, yakni: Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;
Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
Selanjutnya, dalam pasal 6 keppres tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat.
Kelompok kerja tersebut memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional sesuai dengan pembidangan masing-masing kelompok kerja.
”Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi keppres tersebut.
Editor : Nurismi