BERAU POST - Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara resmi diperbolehkan untuk memberi pertimbangan tertulis untuk mengangkat dan melakukan pemecatan terhadap direksi hingga dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertanian.
Mandat tersebut sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian Dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.
"Khusus kepada Menteri Pertanian untuk memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri dan logistik pangan," bunyi instruksi pada poin kedua, dikutip Jumat (17/4).
Dalam aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 25 Maret 2026 ini juga Mentan Amran Sulaiman memperoleh mandat besar.
Yakni, diperbolehkan untuk memberi penugasan kepada BUMN di bidang pertanian, agroindustri dan logistik pangan yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Lalu PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG dan BUMN lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian.
Selain itu, Mentan Amran Sulaiman juga diperbolehkan memberi rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan BUMN di bidang pertanian itu.
"Memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistk pangan sebagaimana dimaksud dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian," bunyi poin b instruksi kedua aturan itu.
Tak hanya memberi instruksi kepada Mentan Amran, dalam Inpres Nomor 2 juga, Prabowo memberi perintah kepada Kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara untuk memberi dukungan kepada Menteri Pertanian dalam pemberian penugasan kepada BUMN bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.
Kemudian, turut mempertimbangkan rekomendasi tertulis Menteri Pertanian. Hingga diminta untuk menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Menteri Pertanian terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian direksi hingga dewan pengawas BUMN bidang pertanian.
"Menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Menteri Pertanian dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin c dalam instruksi kedua aturan tersebut.
Editor : Nurismi