Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tembus 10,9 Juta Pelapor, DJP Ingatkan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi SPT Tahun Pajak 2025

Nurismi • Sabtu, 11 April 2026 | 05:40 WIB
Lapor pajak melalui web Coretax. (DJP)
Lapor pajak melalui web Coretax. (DJP)

BERAU POST - Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga 8 April 2026 pukul 24.00 WIB sebanyak 10.979.585 SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 8 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.979.585 SPT,” ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (9/4).
 
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 252.361 untuk pelaporan dalam rupiah dan 182 dalam denominasi dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif kecil yakni 2.396 badan dalam rupiah dan 32 dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.855.749.
 
"Rinciannya, sebanyak 16.778.906 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 985.874 wajib pajak badan, 90.742 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.

Dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak diberikan kelonggaran waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif. Bahkan, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Melalui aturan ini, DJP menghapus sanksi administratif berupa denda maupun bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran maupun pelaporan SPT, selama masih dalam periode relaksasi.

"Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan," bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (5/4).

Editor : Nurismi
#wajib pajak #spt #Coretax