Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Dampak Perjanjian Bilateral ART bagi Kedaulatan RI: Benarkah Melangkahi DPR dan Mahkamah Konstitusi?

Beraupost • Kamis, 19 Maret 2026 | 05:30 WIB

Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)
Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)

BERAU POST - Sejumlah guru besar dan akademisi menyoroti sikap pemerintah dalam merespons situasi geopolitik yang tengah memanas.

Mereka berkumpul di Sekolah Rakyat Berdaulat Jogjakarta untuk mendiskusikan arah kebijakan negara.

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menilai kondisi bangsa saat ini tidak baik-baik saja.

Ia menyoroti penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang dinilai merugikan dan mengancam kedaulatan Indonesia.

“Karena tidak didasari oleh proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pengesahan Undang-Undang, maka ART melanggar konstitusi, yakni Pasal 11 UUD 1945, Pasal 10 UU 24/2000, Pasal 84 UU 7/2014, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018,” kata Prof. Baiquni dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).
 
Ia juga menegaskan penolakan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai berpihak pada agresor, sebagaimana tercermin dalam penandatanganan ART dan keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace.

“Kami menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor yang merugikan kedaulatan Republik Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, kedaulatan Indonesia sebagai negara harus terus ditegakkan, terutama di tengah situasi ketidakpastian.
 
“Semangat itu perlu didorong, terutama melalui ‘patok-patok epistemik’ seperti yang kita gelar sekarang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said, mengingatkan agar masyarakat tidak diam ketika melihat penyimpangan dalam praktik bernegara.

“Rambu-rambu bernegara diterabas, dilanggar, atau ditekuk sesuai keinginan. Risiko atas tindakan ugal-ugalan itu bukan nanti, tetapi sudah kita rasakan sekarang,” ucapnya.

Ia menambahkan, rakyat selama ini telah berkontribusi besar terhadap kemajuan bangsa melalui pajak.

Namun, ia menilai kontribusi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas penyelenggaraan negara.

“Kita adalah bangsa yang terus naik kelas. Lihat kontribusi pajak dalam postur APBN semakin hari rakyat makin mampu membiayai penyelenggaraan negara. Namun, dalam kondisi terburuk, yang dibutuhkan adalah idealisme,” jelasnya.

Ia mencontohkan semangat pemulihan Aceh pascatsunami sebagai bukti bahwa idealisme mampu membawa perubahan.

“Anomali tidak akan berlangsung selamanya. Yang dibutuhkan adalah ketahanan mental untuk mengarahkan kembali ke jalan yang lurus, dan jalan itu masih tersedia dalam konstitusi kita,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Presiden Mahasiswa UGM, Obed Kresna Widyapratistha, mendorong pentingnya menghidupkan kembali politik kewarganegaraan (citizenship) melalui pendidikan politik dan penguatan kapasitas warga.

Di lingkungan kampus, Dhivana Anarchia Ria Lay dari Nalar Institute menilai peran dosen dalam menginspirasi mahasiswa untuk aktif dalam gerakan sosial semakin memudar.

“Dosen dan tenaga pendidik kita makin enggan berperan aktif,” pungkasnya. (jpg/smi)

Editor : Nurismi
#guru besar #kebijakan negara #geopolitik