Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Catat Tanggalnya! Menaker Instruksikan Gubernur Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Beraupost • Kamis, 18 Desember 2025 | 05:40 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)

BERAU POST - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para kepala daerah tingkat provinsi, segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi sebelum Hari Raya Natal 2025.

Adapun permintaan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Tak hanya tetapkan besaran kenaikan UMP 2026. Di sisi lain, Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap gubernur diberi kewajiban untuk tetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah selesai dan akan diumumkan. 

Dia memastikan bahwa formula hitungan UMP akan sama dengan 2025. Hanya saja indeksnya berbeda untuk UMP 2026.

“UMP (2026) sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda (dari UMP 2025). Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi,” kata Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11).

Meski demikian, Airlangga belum bersedia mengungkapkan secara rinci formula penetapan UMP tersebut.

Apalagi, hingga kini pemerintah masih dalam tahap sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait.

Namun begitu, ia menegaskan bahwa penentuan UMP 2026 akan mempertimbangkan indikator perkembangan ekonomi serta indeks kebutuhan hidup layak (KLH) yang disesuaikan dengan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

“Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak. KLHS berdasarkan kriteria ILO,” tutupnya. (jpg/smi)
 

 

Editor : Nurismi
#Upah Minimum Provinisi #kenaikan