Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kabar Gembira! Menaker Pastikan Tak Ada Istilah Upah Turun dalam Formula UMP 2026

Beraupost • Kamis, 18 Desember 2025 | 05:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

BERAU POST - Tahun depan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tidak lagi menggunakan istilah upah pekerja turun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam penghitungan yang akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD), kenaikan akan selalu dipertimbangkan seiring dengan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa yang turut disertakan. 

"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya. Karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kali alfa," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/12). 

Ia menilai, apabila memang pertumbuhan ekonomi daerah tersebut negatif. Maka, sudah pasti Dewan Pengupahan akan turut mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi di daerah tersebut. 
 
"Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," ujar Yassierli. 

Kendati demikian, orang nomor satu di Kemnaker ini menyerahkan sepenuhnya terkait besaran kenaikan UMP 2026 kepada Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.

Ia meyakini bahwa setiap dewan pengupahan akan memiliki pertimbangan khusus dari setiap kebijakannya. 

Di sisi lain, ia memastikan dalam proses yang berjalan, Kemnaker juga akan terus berkoordinasi dan melakukan coaching atau pendampingan terhadap Dewan Pengupahan Daerah. 

"Tapi itu kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah. Dan kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi," ujar Menaker. 

"Kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang kemudian yang lebih dominan, dan kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah," tutupnya. (jpg/smi)

Editor : Nurismi
#kenaikan upah #kementerian ketenagakerjaan #Upah Minimum Provinisi