BERAU POST - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menjadi harapan besar bagi jutaan pekerja.
Namun, bagaimana jika Anda merasa memenuhi syarat, tapi nama Anda justru tidak masuk daftar penerima? Atau, status pencairan Anda mandek?
Banyak pekerja kecewa lantaran nama mereka tak muncul sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Padahal, pemerintah menargetkan penyaluran BSU tuntas di akhir tahun 2025.
Jika Anda mengalami masalah ini, ada cara resmi untuk melapor dan mengajukan keberatan. Anda bisa mengajukan banding langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa Sebenarnya Penerima BSU 2025? Cek Syarat Utamanya
Sebelum Anda melayangkan pengaduan, pastikan Anda benar-benar memenuhi kriteria.
BSU adalah program untuk membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja dengan batasan penghasilan.
Syarat utama penerima BSU 2025 meliputi:
- Berpenghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri.
- Tidak tercatat menerima bantuan sosial lain (misalnya Program Keluarga Harapan/PKH).
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai dengan 30 April 2025.
Jika Anda telah memenuhi semua syarat di atas namun tidak menerima BSU, Anda berhak mengajukan pengaduan karena ada potensi kesalahan data atau kendala verifikasi.
Cara Lapor dan Mengajukan Keberatan BSU 2025: Jalur Resmi
Pekerja yang tidak masuk daftar penerima atau mengalami kendala pencairan BSU 2025 dapat menyampaikan pengaduan resmi.
Tujuannya adalah agar status kepesertaan dan data rekening Anda diperiksa ulang.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara utama yang bisa Anda gunakan untuk mengajukan keberatan.
1. Banding Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Pengaduan melalui aplikasi JMO adalah cara termudah dan tercepat. Pastikan Anda sudah mengunduh dan login ke aplikasi ini.
Ikuti langkah-langkah pelaporan BSU 2025 melalui JMO:
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Di halaman utama, pilih menu “Pengaduan”.
- Pilih jenis pengaduan yang sesuai, yaitu terkait status penerima BSU, lalu submit pengaduan.
- Anda bisa memantau status tindak lanjut pengaduan Anda di “Riwayat Pengaduan”. Klik “Detail Pengaduan” untuk mengetahui apakah laporan Anda sudah diterima dan diproses.
2. Lapor Melalui Call Center BSU
Jika Anda kesulitan menggunakan JMO, Anda bisa menghubungi call center khusus untuk melayangkan pengaduan.
Langkah-langkah melapor melalui Call Center:
- Tekan kode daerah diikuti dengan nomor 175 dari telepon atau ponsel (Contoh: Jakarta 021175, Surabaya 031175).
- Dengarkan pesan suara otomatis, lalu tekan “0” untuk berbicara langsung dengan operator.
- Setelah operator menyapa, sampaikan secara detail mengenai status BSU Anda yang tidak tercatat sebagai penerima.
Penting: Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup. Siapkan juga Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau NIK KTP Anda, karena ini pasti akan ditanyakan operator.
Cara Lain Minta Konfirmasi: Media Sosial Resmi
Selain dua jalur resmi di atas, pekerja juga dapat bertanya atau meminta konfirmasi melalui kolom komentar media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, perlu dicatat bahwa cara ini tidak menjamin Anda mendapat balasan secepat dan seakurat jalur resmi Call Center atau JMO.
BPJS Ketenagakerjaan:
Instagram: bpjs.ketenagakerjaan
Twitter/X: BPJSTKInfo
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
Instagram: kemnaker
Twitter/X: KemnakerRI
Jika Anda merasa berhak, segera lakukan pengaduan. Pastikan data rekening Anda sudah terbarui dan status Anda di JMO berada di tahap verifikasi dan validasi sebelum melayangkan keluhan. (jpg/smi)
Editor : Nurismi