Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kementerian ESDM Evaluasi Izin Tambang Terdampak Banjir Sumatera: Perusahaan di 3 Provinsi Terancam Sanksi

Beraupost • Sabtu, 6 Desember 2025 | 05:15 WIB
Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia)
Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia)

BERAU POST - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan turun tangan untuk evaluasi 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Kerja (KK) di wilayah terdampak banjir Sumatera.

Menurut data dari Kementerian ESDM, dari 23 IUP dan KK di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu telah diterbitkan dalam periode 2010 hingga 2020.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia yang menyebut perizinan dikeluarkan oleh pihak Pemda.

“Itu izinnya semuanya masih di daerah, Pemerintah Daerah yang mengeluarkan,” ujar Anggi kepada awak media di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 5 Desember 2025.

“Pusat itu ngambil ketika ada Undang-undang 3 Tahun 2020, tapi rata-rata yang di Sumatra itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggi mengungkapkan arahan yang diterima dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam proses penyelidikan.

“Apa pun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bahlil, kata Anggi, juga menegaskan bahwa IUP akan dicabut jika perusahaan terbukti melanggar peraturan pemerintah.

“Jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan,” tegas Anggi.

IUP dan KK Perusahaan Tambang di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, ada 4 pemegang KK dan 19 IUP komoditas logam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

Di Aceh sendiri terkuak satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.

Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017.

Kemudian, ada 3 IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam periode waktu 2021 hingga 2024 dan 3 IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang waktu 2011 hingga 2020.

Aceh juga memiliki 2 IUP komoditas bijih besi yang masa mulai berlakunya berada di periode 2012 hingga 2018.

Kemudian, terdapat satu KK yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.

Beralih ke Provinsi Sumatera Utara, tercatat ada 2 KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.

Sedangkan di Sumatera Barat diketahui ada 4 IUP komoditas besi yang izinnya keluar tahun 2019 dan 2020 serta satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013.

Tak hanya itu, terungkap ada satu IUP timah hitam sudah ada sejak tahun 2020 dan satu IUP emas yang masa berlakunya pada tahun 2019. (smi)

Editor : Nurismi
#bencana #sumatera #izin tambang #kementerian esdm #evaluasi