Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Resmi! Formula UMP 2026 Sama dengan 2025, Menko Airlangga: Tinggal Diumumkan

Beraupost • Sabtu, 29 November 2025 | 05:45 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam acara Akad Massal KUR Nasional dan KPP di Surabaya, Selasa (21/10). (Istimewa)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam acara Akad Massal KUR Nasional dan KPP di Surabaya, Selasa (21/10). (Istimewa)

BERAU POST - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah selesai dan tinggal diumumkan. 

Airlangga memastikan bahwa formula hitungan UMP akan sama dengan pada tahun 2025. Namun hanya indeksnya saja yang berbeda untuk UMP 2026. 

"UMP (2026) sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda (dari UMP 2025). Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi," kata Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11). 

Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula UMP tersebut. Terlebih hingga saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. 

Hanya saja ia memastikan bahwa indeks yang masuk dalam formula UMP 2026 akan memakai perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan layak hidup (KLH) sesuai dengan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). 

"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak. KLHS berdasarkan kriteria ILO," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan akan terbit pada Desember 2026.

PP tersebut nantinya akan mengubah aturan yang sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan PP ini nantinya, akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten dan kota pada tahun 2026. 

"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11). 

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa saat ini Pemerintah masih terus menggodok PP tersebut.

Adapun nantinya, formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan dengan formula baru yang tertuang dalam PP tersebut. 

Terkait formula penghitunga, Yassierli menyebut masih dalam proses perumusan dan harmonisasi lintas kementerian serta pembahasan dengan para pemangku kepentingan.

‎"Jadi ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini kita tidak bisa patok lanjutnya kapan, tapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres, tentu sesegera mungkin," jelasnya. (jpg/smi)

Editor : Nurismi
#Formula #Hitungan #UMP 2026