Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Mantan Dirjen Pajak Dilarang ke Luar Negeri, Menkeu Purbaya Pastikan Proses Hukum Pejabat DJP Terus Berjalan

Beraupost • Jumat, 21 November 2025 | 05:25 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram: @purbayayudhi_official)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram: @purbayayudhi_official)

BERAU POST - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan komentar terkait pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung.

Hal tersebut terkait dengan kasus kasus Tax Amnesty periode 2015-2020. Salah satu pejabat yang diduga terlibat yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Saat ini yang bersangkutan sudah dilarang Kejagung untuk berpergian ke luar negeri. 

Purbaya mengaku belum diberitahu langsung oleh Kejaksaan Agung terkait kasus itu. Namun, ia memastikan akan membiarkan proses hukum terus berjalan. 

"Saya belum dapet pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses hukum berjalan," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11). 

Meski belum diberi kabar oleh Kejagung, Bendahara Negara ini mengakui bahwa beberapa anak buahnya ada yang pernah memenuhi panggilan penegak hukum. 

Ia memastikan tidak ada panggilan untuk dirinya, karena kasus yang terjadi sudah lama jauh sebelum dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Kemenkeu. 

"Saya sih nggak ada, tapi yang jelas ada beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," jelas Purbaya. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah menggeledah sejumlah rumah milik pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

Penggeledahan itu, diduga terkait kasus Tax Amnesty periode 2015-2020. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Gedung Bundar-sebutan untuk Gedung penyidikan korupsi Kejagung- dilakukan di sejumlah lokasi terpisah.

Upaya paksa itu, dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, guna melengkapi berkas penyidikan yang perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan.  

Di lain pihak, dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyegel sejumlah harta benda bergerak seperti motor dan mobil mewah, yang diduga terkait perkara yang tengah ditangani.

Terkait adanya penggeledahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna belum merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan. 

Untuk diketahui, dalam program Tax Amnesty periode 2015-2020, sejumlah pejabat pajak diduga melakukan manipulasi dalam program pengampunan pidana pajak.

Usai mendapat laporan, atas dugaan itu, penyidik Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan, setelah melakukan gelar perkara. (jpg/smi)

Editor : Nurismi
#kasus #tax amnesty #pejabat DJP