BERAU POST - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, penagihan utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan. Pemerintah membuka peluang untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terkait keberlanjutan Satgas BLBI. Opsi pembubaran satgas tersebut mengemuka, karena kinerjanya dinilai tidak sebanding dengan ekspektasi publik maupun hasil pemulihan aset yang dicapai.
”Itu masih pertimbangan benar sih Kalau itu nggak ada kita akan kerja sendiri dia cuma nama doang ada Satgas terus bikin ribut tapi hasilnya minimal. Tapi saya akan pelajari dulu pelajari dulu, tapi dalam waktu dekat,” ujar Purbaya seperti dilansir dari Antara.
Purbaya memastikan bahwa tugas mengejar kewajiban para obligor akan tetap dilakukan pemerintah, terlepas dari keberadaan Satgas BLBI.
”Masih saja kita kejar terus, tapi enggak dalam satgas. Orang kita cukup canggih mengejar aset. Kalau di LPS kita punya tim khusus untuk asset tracing, asetnya enggak bisa lari,” kata Menkeu Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menilai penggunaan satgas justru menimbulkan ekspektasi berlebihan, sementara realisasi pemulihan hak tagih negara tidak sesuai harapan.
Karena itu, dia membuka opsi agar proses penagihan dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Keuangan dan tim internal yang dianggap lebih efektif.
”Kita kalau ngejar utang, enggak usah pakai satgas lagi. Kita kerjain saja sendiri, karena biasanya ekspektasi ke satgas besar sekali. Padahal realisasi income enggak sebesar yang dijanjikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (14/10).
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kelanjutan penagihan utang BLBI sebagai komitmen yang perlu dijaga secara konsisten.
Dia menegaskan, negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi interpretasi bahwa kewajiban obligor dapat berakhir tanpa penyelesaian yang sah.
Posisi pemerintah harus tetap tegak berdiri pada prinsip dasar hak tagih negara tidak pernah kedaluwarsa.
”BLBI adalah kewajiban hukum, bukan persoalan administratif yang bisa dinegosiasikan. Negara harus menjalankan mandat ini apa pun mekanismenya,” ujar Hardjuno di Surabaya.
Menurut dia, pernyataan Purbaya perlu dipahami sebagai pengingat bahwa kewajiban obligor tidak berubah meski pemerintah mengevaluasi berbagai perangkat penagihan.
Hardjuno menilai bahwa fokus utama justru terletak pada kepastian proses dan kejelasan arah kebijakan agar penyelesaian BLBI tidak kembali berkabut seperti di masa sebelumnya. (jpg/smi)
Editor : Nurismi