BERAU POST - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi dadakan. Mengenakan batik dan rompi bertuliskan 'menkeu', ia langsung turun ke lapangan.
Ia memeriksa satu per satu karung pakaian bekas impor dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Jawa Barat, Jumat (31/10).
Langkah ini bukan sekadar sidak rutin, tetapi sinyal tegas dari pemerintah bahwa perang terhadap impor ilegal sedang ditingkatkan.
Purbaya menegaskan, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap praktik impor pakaian bekas dan barang ilegal lainnya yang kian menggerus daya saing pelaku usaha lokal.
"Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season – pakaian baru, namun koleksi lama dari luar negeri," ujar Purbaya melalui akun TikTok pribadinya, @purbayayudhis, Sabtu (1/11).
Dalam kunjungan itu, Menkeu Purbaya terlihat memeriksa tumpukan karung berisi pakaian anak-anak, kemeja, hingga celana hasil sitaan.
Ia juga berdialog langsung dengan petugas Bea Cukai yang terlibat dalam operasi penindakan tersebut.
Purbaya menilai praktik impor pakaian bekas ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman ekonomi nasional.
Barang-barang bekas impor, termasuk yang disebut 'last season' menekan harga pasar dan merugikan jutaan pelaku UMKM tekstil dan garmen lokal.
"Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional," tegasnya.
Menurutnya, banyak pengrajin dan produsen pakaian dalam negeri yang kehilangan pasar akibat maraknya thrifting impor.
Di sisi lain, peredaran barang ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara serta membuka celah penyelundupan lintas daerah.
Dalam kesempatan itu, Purbaya memberikan apresiasi kepada jajaran Bea dan Cukai atas keberhasilan mereka menindak dua komoditas ilegal besar: rokok dan pakaian impor.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pengawasan harus terus diperketat, karena sindikat impor ilegal kini semakin canggih memanfaatkan celah hukum dan digitalisasi perdagangan.
"Kami akan terus pantau dan tindak tegas pelaku impor ilegal. Ini bukan hanya soal barang, tapi tentang melindungi industri kita sendiri," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, fenomena pakaian bekas impor atau thrifting beberapa tahun terakhir memang meningkat tajam, terutama melalui e-commerce dan media sosial.
Meski diminati karena harga murah, praktik ini menimbulkan persoalan besar bagi industri tekstil nasional yang tengah berjuang menjaga daya saing dan lapangan kerja.
Pemerintah sebelumnya sudah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, namun upaya penyelundupan masih marak ditemukan di sejumlah pelabuhan dan gudang penyimpanan.
Sidak Menkeu Purbaya kali ini tampaknya mempertegas sikap pemerintah: perlindungan terhadap produk lokal bukan hanya slogan, tapi tindakan nyata. (jpg/smi)
Editor : Nurismi