Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Sistem Semrawut Coretax Sejak Awal Peluncuran, Menkeu Purbaya Soroti Minimnya Quality Control

Beraupost • Minggu, 26 Oktober 2025 | 06:20 WIB
Menkeu Purbaya menduga sejak awal tak ada quality control soal Coretax. (pajak.go.id)
Menkeu Purbaya menduga sejak awal tak ada quality control soal Coretax. (pajak.go.id)

BERAU POST - Perkembangan perbaikan Coretax masih terhalang kontrak dengan LG yang diselesaikan pada Desember. Sehingga pemulihan sepenhunya kemungkinan Januari 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menjanjikan Coretax akan rampung pada akhir Oktober 2025 ini.

Terlepas dari perbaikan sistem administrasi perpajakan itu, Purbaya juga menyoroti tentang Coretax yang tak melewati masa uji coba di awal peluncuran.

Menkeu Purbaya mengaku dirinya tak mengetahui isi kontrak yang dilakukan dengan LG, di mana dalam proyek Coretax ini, LG CNS Qualysoft menjadi penyedia aplikasi, baik itu untuk perangkat lunak maupun perangkat keras.

Purbaya menduga bahwa permasalahan di awal Coretax karena tidak ada pengecekan lebih dulu.

“Pada waktu delivery-nya mungkin dugaan saya nggak dicek dengan baik, sebelum dipakai itu harusnya dicoba dulu, sebelum dirilis betulan dicoba,” kata Menkeu Purbaya saat media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Setelah beberapa perbaikan yang dilakukan dalam sebulan terakhir, Purbaya mengatakan bahwa eror Coretax sudah masuk kategori produk gagal.

“Bahkan dengan perbaikan sekarang aja, saya punya temen suruh cek lagi dalam 15 menit kelihatan erornya. Dia bilang, ‘Kalau level segitu erornya sudah gagal produknya.’ Tapi untung itu bukan produk vital, yang sampingan,” lanjutnya.

Purbaya lantas menyebut bahwa quality control (QC) tidak dilakukan dengan baik saat peluncuran Coretax di awal tahun 2025 tersebut.

“Saya nggak tahu mungkin di sini bukan engineer, jadi mikirnya dibuat langsung bagus. Kalau saya kan walaupun ekonom, saya juga dulunya insinyur dan di lapangan, jadi biasanya dites,” sambungnya.

Menurutnya, perlu ada tes dalam skala kecil hingga skala besar untuk mendeteksi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini mencontohkan sistem software yang terus melakukan update secara bertahap

“Software itu kalau dibuat nggak pernah sekaligus jalan semua. Lihat Windows 1,2,3 sampai sekarang 11 karena kesalahan dibetulin terus dari waktu ke waktu,” paparnya.

“Cuma harusnya pas mau di-launch udah minimum kesalahannya,” tegasnya.

Target perbaikan keseluruhan Coretax selama sebulan hingga akhir Oktober 2025 meleset dari perkiraan karena ada kendala kontrak.

“Saya bilang 1 bulan, tapi kendala tadi nggak bisa masuk karena kontrak. Dibangun 4 tahun dengan segala kendala yang ada, tapi saya yakin nanti begitu dikasih, kita Januari atau Februari, ya Januari sudah selesai sih harusnya,” tuturnya.

Klaim dari Purbaya, Coretax yang memiliki layer pengamanan dan perlu perbaikan sudah bisa terselesaikan, kecuali bagian kewenangan milik LG.

“Target awal anak buah saya, depan bisa diberesin, tengah bisa, begitu yang di bawah LG nggak bisa,” ucap Purbaya.

“Begitu mereka dapat source code-nya, dilihat sama orang saya, mereka bilang, ‘Wah, ini program tingkat baru lulusan SMA’ jadi yang dikasih ke kita bukan orang jago-jago, jadi ya Indonesia seringlah dikibulin asing,” tandasnya.

Coretax sendiri merupakan proyek platform besar perpajakan yang diklaim mampu menampung banyak data dan menemukan dengan cepat adanya kecurangan dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dan dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.

Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.

Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 dengan melibatkan 3 perusahaan asing, yakni PwC Indonesia, LG CNS Qualysoft Consortium, dan Deloitte Consulting. (smi)

Editor : Nurismi
#Coretax #pajak #Perbaikan