BERAU POST - Sinyal penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2026 mendatang, membuka babak baru dalam strategi fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya diketahui, hal itu terjadi di tengah dorongan menjaga daya beli masyarakat, terlebih Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengoptimalkan penerapan tarif efektif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Langkah tersebut menjadi perhatian sebagian publik usai kini munculnya pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan keputusan penurunan tarif PPN akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional hingga akhir tahun 2025.
Purbaya menuturkan, pemerintah ingin memastikan kebijakan fiskal tetap seimbang antara menjaga penerimaan negara dan mendorong konsumsi masyarakat.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” kata Purbaya dalam konferensi pers “APBN Kita” di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Menkeu menilai, progres APBN yang menunjukkan pendapatan negara telah mencapai Rp1.863,3 triliun atau 65 persen dari target.
Di samping itu, belanja negara mencapai Rp2.234,8 triliun atau 63,4 persen dari target. Kondisi ini, menurut Purbaya, menandakan adanya defisit sebesar Rp371,5 triliun per September 2025.
“Kalau nanti memungkinkan, tentu kita akan pertimbangkan untuk menurunkan tarif PPN agar daya beli bisa meningkat, tapi harus hati-hati karena APBN juga perlu dijaga,” imbuhnya.
Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah kebijakan yang kini tengah dijalankan DJP terkait penerapan tarif PPN bagi masyarakat. Berikut ini ulasannya.
Sejak diterbitkan pada 2024, PMK Nomor 131 mengatur penerapan tarif PPN yang efektif mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam pasal 2 ayat (2), tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen, tetapi penegasan pada ayat berikutnya menunjukkan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk barang kena pajak yang tergolong mewah.
Barang mewah yang dimaksud termasuk kendaraan bermotor dengan kriteria tertentu, hunian mewah, hingga kapal pesiar dan pesawat pribadi sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 jo. PP 74/2021 dan PP 61/2020.
“Tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM. Untuk masyarakat umum, tarifnya tetap efektif di 11 persen,” demikian tertulis dalam laporan resmi DJP yang dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2025.
Pemerintah bahkan memberi tenggat waktu hingga 1 Februari 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi pajaknya, terutama untuk transaksi ke konsumen akhir yang masuk kategori barang mewah.
Terkait barang yang tidak tergolong mewah, PMK 131 mengatur mekanisme berbeda. PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12.
Hasil akhirnya adalah tarif efektif sebesar 11 persen. Artinya, masyarakat tetap membayar tarif yang sama seperti sebelumnya tanpa tambahan beban pajak.
“Pemerintah berkomitmen agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada rakyat dan tidak mengganggu daya beli,” terang DJP.
Mekanisme ini sekaligus menjadi bentuk adaptasi atas ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memungkinkan penggunaan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
Langkah penerapan tarif efektif yang dijalankan DJP juga disebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan resminya, terdapat Pasal 8A juncto Pasal 16G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan, pemerintah berwenang menetapkan nilai lain dalam peraturan menteri keuangan.
Dengan dasar itu, PMK Nomor 131 Tahun 2024 sah menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan stabilitas harga di tingkat konsumen.
Hingga kini, berdasarkan sinyal penurunan PPN hingga implementasi tarif efektif oleh DJP, arah kebijakan fiskal pemerintah tampak condong menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan stabilitas negara.
Meski belum ada keputusan final mengenai penyesuaian tarif pada 2026, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui Kemenkeu dalam mengatur sistem perpajakan di Tanah Air. (smi)
Editor : Nurismi