BERAU POST - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkap adanya praktik pemborosan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.
Di balik deretan laporan keuangan daerah yang tampak rapi di atas kertas, Tito menyoroti masih banyaknya celah kebocoran yang menetes perlahan tapi pasti.
Mendagri menyebutkan hal itu mulai dari rapat berulang tanpa hasil, perjalanan dinas fiktif, hingga tunjangan yang dibayarkan melebihi batas aturan.
Menurut Tito, pemborosan ini muncul di belanja birokrasi dan operasional. Alhasil, kerap ditemukan pemerintah daerah (Pemda) melipatgandakan rapat dan perjalanan dinas yang seharusnya bisa ditekan.
"Kalau belanja pegawai aman, masih harus dibayar. Tapi belanja birokrasi, belanja operasional pegawai kan banyak sekali juga terjadi pemborosan," ujar Tito kepada awak media di kantor Bappenas, Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
"Rapat-rapat yang tidak penting cukup dua kali, dibuat 10 kali. Kemudian juga perjalanan dinas ya mungkin cukup 4 kali dibuat mungkin 20 kali," imbuhnya.
Tito juga juga menyoroti biaya perawatan dan pemeliharaan yang sering kali dinaikkan tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
"Itulah salah satu. Biaya untuk perawatan dan pemeliharaan yang sebetulnya cukup terbatas ini kemudian dinaikkan dan sebagainya. Ini mau terjadi pemborosan-pemborosan kami," imbuhnya.
Berkaca dari hal itu, fenomena ini bukan hanya cerita di pusat, melainkan juga menjalar ke daerah. Lantas, bagaimana fakta terkini yang terjadi di lapangan? Berikut ulasannya.
Dalam kesempatan berbeda, Tito menilai sebagian besar pemborosan berasal dari kegiatan yang lebih mementingkan formalitas ketimbang hasil.
Mendagri menegaskan pentingnya pengawasan internal dan keberanian kepala daerah memutus rantai kebiasaan boros.
Tito lalu memberi contoh Kabupaten Lahat yang berhasil memangkas belanja birokrasi hingga Rp460 miliar hanya dengan memperketat efisiensi program.
“Kalau akuntabilitas internalnya kuat, potensi pelanggaran bisa berkurang," tegas Tito kepada awak media di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
"Inspektorat jangan hanya memeriksa, tapi juga memberikan foresight dan insight agar program tidak boros,” imbuhnya.
Peringatan Tito terkait modus pemborosan anggaran di daerah itu juga pernah terungkap di Sumatera Barat.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juni 2025, Perwakilan Sumbar mengungkap pemborosan senilai Rp2,2 miliar di Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel).
Temuan ini melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan perjalanan dinas anggota DPRD setempat.
Dalam kasus ini, diketahui BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan mencapai Rp1,92 miliar akibat kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
Alih-alih dikategorikan “rendah”, Pemkab menetapkan status “sedang” yang justru membuat tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dibayarkan lebih tinggi dari ketentuan.
Dalam laporan audit itu, disebutkan tunjangan komunikasi intensif mencapai Rp1,57 miliar, tunjangan reses Rp264 juta, dan belanja penunjang operasional Rp91 juta—semuanya melebihi batas sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Tak berhenti di sana, laporan BPK itu juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp210 juta dalam komponen perjalanan dinas.
Modusnya, yakni terkait bukti penginapan tidak sesuai fakta. Beberapa pelaksana perjalanan bahkan tidak menginap di hotel, tapi tetap mengklaim biaya penuh.
Pemeriksaan terhadap penyedia jasa penginapan menunjukkan sebagian besar tanda tangan tamu dan faktur tidak valid.
Seolah, perjalanan dinas itu hanya ada di atas kertas, sementara uangnya benar-benar berpindah tangan.
Menurut BPK, akar persoalan ini terletak pada lemahnya fungsi pengawasan internal.
Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai lalai dalam mengendalikan proses perhitungan KKD, sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) kurang cermat melakukan verifikasi data.
Kepala Bidang Anggaran bahkan disebut lalai memastikan perhitungan sesuai regulasi. Akibatnya, uang rakyat pun menguap tanpa manfaat yang jelas.
Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra mengakui pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK dengan meminta anggota dewan mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Kami sudah menyurati seluruh anggota DPRD untuk segera melakukan pengembalian ke kas daerah," kata Ikhsan dalam laporan yang sama.
"Namun, sampai saat ini belum semua anggota mampu mengembalikan karena alasan finansial,” tukasnya. (smi)
Editor : Nurismi