BERAU POST - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan arah baru efisiensi anggaran di bawah kepemimpinannya.
Berbeda dengan pendahulunya yaitu Sri Mulyani Indrawati, Purbaya justru menolak efisiensi yang diartikan sebagai pemangkasan atau pemblokiran belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Purbaya menilai, efisiensi sejati justru memastikan dana publik digunakan tepat sasaran dan tidak mengendap di kas negara.
“Coba define menurut anda efisiensi itu apa? (Mengurangi anggaran K/L) bukan efisiensi. Itu potong anggaran,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kemenkeu RI, Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Purbaya lalu menekankan, efisiensi bukan berarti mengubah struktur anggaran, melainkan mengatur arus kas agar lebih efektif.
Menkeu RI itu menilai, dana yang tidak segera digunakan akan dipindahkan ke pos lain yang membutuhkan.
“Saya pindahkan uang mengubah anggaran nggak? Nggak. Uangnya masih punya perintah. Tapi tempatnya beda,” terang Purbaya.
Dengan pendekatan ini, Purbaya ingin mencegah pemborosan akibat dana menganggur yang tetap menimbulkan beban bunga utang.
“Setiap Rp100 triliun nganggur, saya bayar Rp6 triliun. Kalau nganggur Rp400 triliun, saya bayar Rp24 triliun. Saya bayar bunga untuk uang yang nggak dipakai,” terangnya.
Lantas, bagaimana konsep efisiensi anggaran yang dimaksud Purbaya dalam mengatur arus dana kelola di Kemenkeu? Begini katanya.
Efisiensi ala Purbaya: Atur Ulang Arus Kas
Purbaya menegaskan kebijakan efisiensi yang akan dijalankan pemerintah tidak lagi berbentuk pemblokiran atau pembintangan anggaran.
Menurutnya, cara lama itu hanya menimbulkan ketidakpastian dan memperlambat realisasi belanja.
“Enggak. Nanti kalau nggak mampu, coret aja sekalian. Gak usah bintang-bintangan,” tegas Purbaya.
Pria kelahiran Bogor itu menyebut, pendekatan baru ini fokus pada pengelolaan kas (cash management) yang efisien.
Kendati demikian, gaya efisiensi anggaran yang diungkap Purbaya berbeda dengan pendekatan yang sebelumnya diterapkan oleh eks Menkeu RI, Sri Mulyani
Efisiensi era Sri Mulyani: Pangkas Belanja APBN
Berdasarkan pendekatan Sri Mulyani pada 2025, terbit PMK Nomor 57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN yang menekankan pemangkasan belanja berdasarkan persentase tertentu.
“Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Saat itu, Sri Mulyani juga sempat menegaskan efisiensi tetap berlanjut untuk menekan defisit.
“Kita masih akan perlu memonitor berbagai langkah-langkah efisiensi. Dan dari hati-hati tersebut tentu nanti penyusunan APBN 2026 akan menggunakan sebuah evaluasi tahun ini,” jelas Sri Mulyani usai rapat paripurna DPR RI, pada 20 Mei 2025 lalu.
Sama-sama Incar Stabilitas Fiskal
Berkaca dari perbedaan pendekatan efisiensi antara Purbaya dengan Sri Mulyani, terlihat tujuannya yang tetap sama, yakni untuk mengatur stabilitas fiskal RI.
Sri Mulyani menahan belanja demi stabilitas fiskal, sementara Purbaya mengalirkan dana agar tidak mengendap.
Dua arah kebijakan ini sama-sama berupaya memastikan APBN tetap terkendali, hanya dengan cara berbeda.
Di sisi lain, Purbaya kini membuka babak baru dalam tata kelola fiskal, yakni terkait efisiensi tanpa pemangkasan.***
Editor : Nurismi