BERAU POST - Beredar kabar para anggota DPR tak bayar pajak kembali viral dan menjadi pembahsan di mana-mana.
Pasalnya, para legislator ini memperoleh tunjangan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang nilainya mencapai Rp 2.699.813 per bulan.
Bahkan, tunjangan PPh tersebut diberikan di luar gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan. Dari hal di atas, apakah benar Anggota DPR RI bebas membayar pajak penghasilan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa anggota DPR maupun pejabat negara tetap membayar pajak penghasilan.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang sempat beredar di publik terkait anggapan bahwa wakil rakyat tidak dikenakan pajak.
“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Senin (25/8).
Rosmauli menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak dilakukan langsung melalui sistem penggajian.
Hal ini lantaran gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, serta anggota TNI/Polri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk memastikan ketertiban administrasi agar pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar, maka kewajiban tersebut dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah melalui bendahara negara,” ujarnya.
Dengan mekanisme itu, pejabat negara menerima penghasilan bersih (neto). Sementara pajak penghasilannya otomatis sudah masuk ke kas negara melalui APBN.
Adapun skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, tetapi juga seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Rosmauli menegaskan, adanya pemotongan pajak melalui bendahara negara bukan berarti pejabat negara bebas dari pajak.
Mekanisme ini dibuat untuk mempermudah administrasi sekaligus menjamin kepastian penerimaan negara.
“Praktik seperti ini juga umum ditemui di sektor swasta. Pemberi kerja menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar pegawai menerima penghasilan neto. Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda,” pungkasnya. (jpg/smi)
Editor : Nurismi