BERAU POST - Presiden Donald Trump semakin serius memperketat kebijakan imigrasi dengan memagari Amerika dari imigran yang dianggap berisiko.
Setelah kebijakan menangkap imigran yang diklaim ilegal atau agen kriminal, Gedung Putih mengharuskan adanya deposit USD 15.000 untuk permintaan visa. Memang belum secara rinci siapa dan bagaimana aturan ini.
Selasa (5/8), Departemen Luar Negeri Amerika memberitahukan adanya ketentuan baru. Seperti dilansir dari BBC.
Ktentuan itu berbunyi: Petugas konsuler dapat meminta pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk menyetorkan jaminan hingga USD 15.000 sebagai syarat penerbitan visa, sebagaimana ditentukan oleh petugas konsuler.
Lebih lanjut, pernyataan itu menyebut pengajuan visa untuk bisnis atau liburan dari warga negara yang tingkat overstay, verifikasi kurang, menawarkan kewarganegaraan melalui investasi dapat dikenakan program ini.
Mereka menyebut program ini belum sepenuhnya berjalan karena baru tahap percontohan yang akan diterapkan selama 12 bulan.
Dilansir dari website whitehouse.gov, pada 4 Juni lalu Trump memberikan pernyataan bahwa selama masa pemerintahan pertama, dia membatasi masuknya warga asing dan dapat mencegah keamanan nasional.
Trump pada 20 Januari mengeluarkan perintah eksektif 14161 yang dimaksudkan untuk melindungi warga negara Amerika.
Dari orang asing yang berniat melakukan kegiatan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian atau mengakali undang-undang imigrasi untuk niat jahat.
"Amerika Serikat harus waspada selama proses penerbitan visa untuk memastikan bahwa orang asing yang disetujui untuk masuk ke Amerika Serikat tidak bermaksud merugikan warga Amerika atau kepentingan nasional kita," katanya dalam pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, Trump telah membatasi masuknya warga dari 12 negara. Yakni Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya.
Somalia, Sudan, dan Yaman. Lalu ada tujuh negara yang sebagian dibatasi untuk masuk ke Amerika, yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Selain itu ada pemerintahan Trump juga mencabut visa bagi ratusan mahasiswa internasional. Beberapa mahasiswa malah ditahan.
BBC menyebutkan tindakan ini sering kali tanpa peringatan atau jalan keluar untuk banding.
Banyak dari mahasiswa ini yang menjadi sasaran setelah berpartisipasi dalam beberapa bentuk aktivitas pro-Palestina.
Editor : Nurismi