BERAU POST - Pemberlakuan tarif oleh Amerika Serikat, dilirik sektor perindustrian dalam sisi peluang yang bisa dimanfaatkan.
Indonesia juga dinilai berhasil memperoleh tarif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Hal ini menjadi modal penting bagi peningkatan daya saing industri nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kesepakatan itu akan menggairahkan sektor manufaktur Indonesia karena pintu ekspor ke Amerika kembali terbuka lebih luas lagi.
Selain itu, kesepakatan ini juga akan meningkatkan daya saing produk manufaktur Indonesia di pasar ekspor terutama di pasar Amerika.
"Keputusan Amerika untuk menurunkan atau menyesuaikan tarif terhadap sejumlah komoditas ekspor manufaktur Indonesia tentu akan meningkatkan daya saing produk kita di pasar mereka. Ini akan berdampak langsung terhadap industri terutama utilisasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan struktur industri nasional," ujar Agus, Kamis (17/7).
Agus mengemukakan, dalam skema rantai produksi, saat ini rasio output sektor manufaktur Indonesia untuk tujuan pasar ekspor dan domestik adalah 20:80.
Artinya, sebesar 20 persen output produk manufaktur Indonesia ditujukan untuk pasar ekspor. Sisanya, 80 persen mengisi permintaan di pasar domestik.
“Dari total 20 persen output produk manufaktur yang berorientasi ekspor tersebut, sebagian dijual ke pasar Amerika,” ungkapnya.
Agus menyebutkan, sepanjang tahun 2024, nilai ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat mencapai USD26,31 miliar atau sekitar 9,94 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia, yakni USD 264,7 miliar.
“Untuk tingkat utilisasi industri Indonesia pada 2024 juga dicatat sebesar 65,3 persen, yang menandakan ruang utilisasi produksi yang bisa ditingkatkan industri lebih tinggi lagi guna merespons permintaan positif pasar ekspor Amerika paska kesepakatan tarif ini,” urainya.
Lebih lanjut, Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan dengan Amerika sebesar USD14,34 miliar.
Menyumbang 46,2 persen dari total surplus perdagangan Indonesia pada tahun tersebut.
Agus optimistis, pengumuman kesepakatan tarif impor Amerika ini diyakini akan menggairahkan industri untuk meningkatkan utilisasi produksi terutama utilisasi industri padat karya yang berorientasi ekspor.
“Tentunya, hal ini akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lebih luas lagi pada industri padat karya seperti industri tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki dan lainnya,” tegasnya.
Di lain sisi, Agus menyampaikan, pelaku industri di Indonesia terutama sektor padat karya, juga mengapresiasi telah disepakati secara politik perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Perjanjian dagang ini juga dinilai sangat dinanti dan diapresiasi oleh pelaku industri karena akan membuka hambatan ekspor yang selama ini dihadapi oleh produk manufaktur Indonesia.
“Perjanjian IEU-CEPA ini diyakini yang akan membuka akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Eropa secara lebih luas dan kompetitif,” tegasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, bahwa komoditas-komoditas unggulan dengan tujuan ekspor ke Amerika dan Uni Eropa adalah sektor manufaktur yang padat karya.
Paling tidak ada empat sektor yang mempunyai dampak signifikan dengan perkembangan kebijakan ini.
"Pertama tekstil dan produk tekstil (TPT). Dimana pasar ekspor ke Amerika sangat besar dan mempunyai rasio sekitar 61 persen. Kedua adalah alas laki dan furniture. Ketiga, mainan anak dan barang rumah tangga dan keeempat adalah sektor makanan, produk kulit dan barang kerajinan," ujarnya.
Menurut Ajib, penurunan Tarif Trump dan diversifikasi pasar di Uni Eropa menjadi angin segar untuk sektor-sektor padat karya ini.
Meskipun selanjutnya, ada beberapa tantangan yang perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah dan dunia usaha, agar kerangka perlindungan industri nasional dan ekonomi domestik tetap terjaga.
Ajib menegaskan, ada beberapa hal yang patut dimitigasi dengan baik oleh pemerintah.
Pertama, perlindungan pasar domestik, termasuk dengan penguatan trade remedies, antidumping, safeguards, countervailing duties, terhadap potensi masuknya masuknya barang-barang pengganti dari Tiongkok, Vietnam, BRICS, dan lain-lain.
Kedua, terus mendorong resformasi struktural dan biaya berusaha, low cost economy perlu terus didorong dengan regulatory streamlining sektor logistik dan energi, insentif fiskal seperti relaksasi PPN bahan baku, serta pembiayaan murah untuk sektor-sektor strategis. Ketiga, penguatan rantai pasok industri dalam negeri.
“Pemerintah perlu mendorong substitusi impor dan penguatan sektor hulu nasional, termasuk untuk komoditas logam, kimia dan pertanian. Apindo melihat bahwa dinamika negosiasi dengan Amerika maupun Uni Eropa, bukan sekedar tentang ekonomi dan tarif, tetapi menjadi bagian geopolitik global yang harus disikapi dengan kehati-hatian yang tinggi,” tegasnya.
Surplus Neraca Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat
Tahun Nilai (USD Miliar)
2020 10,14
2021 14,53
2022 16,56
2023 11,96
2024 14,37
Sumber grafis: BPS
Editor : Nurismi