Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Efisiensi Pajak RI Kalahkan Tiongkok dan India, Rasio Biaya Pemungutan Terus Menurun

Beraupost • Selasa, 15 Juli 2025 | 06:40 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto, Senin (14/7). (ANTARA)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto, Senin (14/7). (ANTARA)

BERAU POST - Efisiensi biaya pemungutan pajak di Indonesia, yang diukur melalui rasio anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap penerimaan pajak nasional.

Lebih baik dibandingkan sejumlah negara-negara sejawat (peer countries). 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa rasio biaya pemungutan pajak atau cost of tax collection ratio di Indonesia masih lebih baik daripada Tiongkok, India, dan Filipina.

Rasio biaya pemungutan pajak di Indonesia tercatat cenderung menurun selama lima tahun terakhir, yakni sebesar 1,32 persen pada 2021; 1,13 persen pada 2022; 1,06 persen pada 2023; 1,08 persen pada 2024; dan 0,89 persen pada 2025.

Bimo menuturkan komponen utama biaya tersebut mencakup gaji dan tunjangan kinerja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.

"Bisa dilihat dari rasio anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap penerimaan pajak sebagai tolok ukur kinerja kami, ini cost of tax collection ratio kami, ini consistently (secara konsisten) kami bisa mengefisienkan diri," katanya, dikutip dari Antara, Senin (14/7).

Sementara cost of tax collection ratio selama periode yang sama di Tiongkok berkisar 1 persen hingga 1,4 persen; di India antara 1,5 persen hingga 1,9 persen; sementara di Filipina berada di rentang 2 persen hingga 2,4 persen.

Meskipun demikian, ia mengakui efisiensi pemungutan pajak di Indonesia dapat lebih ditingkatkan, terutama berkaca kepada Australia dan Amerika Serikat yang masing-masing berhasil mencapai rasio 0,5 persen dan 0,4 persen pada tahun ini.

"Memang daripada negara-negara yang sudah cukup mature (matang) sistem administrasi perpajakannya, seperti Australia atau Amerika, kita masih (kalah) jauh," ujar Bimo Wijayanto.

DJP mencatat penerimaan pajak bruto pada semester I 2024 mencapai Rp 1.087,8 triliun, atau tumbuh 2,3 persen year-on-year. Sementara penerimaan pajak neto hingga Juni 2025 mencapai Rp 837,79 triliun. (jpg/smi)

Editor : Nurismi
#efisiensi biaya #Penerima #pajak