BERAU POST - Libur sekolah sudah di depan mata, dua BUMN transportasi menyambut dengan program stimulus ekonomi melalui diskon tiket.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), memberikan promo untuk menarik minat penumpang.
Selain meringankan biaya perjalanan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat di tengah periode liburan.
Direktur Utama PELNI Tri Andayani menyebut dalam 15 hari pertama sejak diberlakukan pada 5 Juni, kuota diskon telah terserap 40 persen dari total anggaran Rp134 miliar.
“Stimulus ini sangat membantu masyarakat, apalagi bertepatan dengan musim libur sekolah. Jadi ini peak season libur sekolah rasa mudik lebaran,” kata Anda.
Hingga pertengahan Juni, PELNI mencatat penjualan tiket mencapai 310.000, naik dari 208.000 pada periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan ini turut didukung oleh dispensasi dari Kementerian Perhubungan, dengan rata-rata kapasitas tambahan mencapai 52 persen.
“Kami berterima kasih kepada Kemenhub yang mendukung penuh pemberian diskon ini. Meski penumpang naik signifikan, kami tetap prioritaskan keselamatan. Safety first, always,” tutur Anda.
Sementara itu, Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, pelanggan dapat menikmati diskon 30 persen untuk perjalanan kereta api kelas ekonomi komersial hingga 31 Juli.
Promo ini berlaku untuk pemesanan melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi booking.kai.id.
“Hingga 22 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, KAI mencatat sebanyak 1.320.011 tiket telah terjual dari total 3.529.612 kursi yang disediakan. Artinya, 37 persen kursi sudah dipesan,” ujar Anne.
Anne menegaskan, batas maksimal untuk bagasi berbayar adalah 40 kg dan volume 200 dm³. Barang-barang yang melebihi batas tersebut disarankan dikirim melalui layanan KAI Logistik.
Selain itu, KAI melarang sejumlah barang dibawa ke dalam kereta, seperti binatang hidup, narkotika, senjata tajam, bahan mudah meledak, barang berbau menyengat, dan barang lain yang melanggar peraturan. (jpg/smi)
Editor : Nurismi