BerauPost - PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menyampaikan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai ramai laporan netizen yang mengeluh karena tiba-tiba ditransfer dana pinjaman online (pinjol).
"Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi, Rupiah Cepat telah memenuhi panggilan OJK dan melakukan audiensi resmi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," kata Direktur Utama Rupiah Cepat Baladina Siburian dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Kamis (23/5).
Lebih lanjut, Baladina memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
Dalam hal ini, Rupiah Cepat telah mengambil langkah serius dan bertanggung jawab dalam menangani pengaduan pengguna yang sempat menjadi perhatian publik.
Selain itu, pihak Rupiah Cepat juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan guna menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan itikad baik dari semua pihak.
"Soal pengaduan pengguna, kami minta maaf dan telah memenuhi panggilan OJK, memenuhi permintaan klarifikasi dari AFPI, dan menjalin komunikasi langsung dengan pengguna terkait," jelasnya.
Baladina membeberkan proses diskusi bersama dengan pengguna terkait dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan serta kenyamanan pihak pengguna.
Dalam hal ini, pihaknya menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan.
"Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini. Rupiah Cepat juga telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya," beber Baladina.
Selanjutnya, Rupiah Cepat berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna.
Serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Rupiah Cepat mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun.
"Serta tidak merespons pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat di luar jalur komunikasi resmi," pungkasnya. (jpg/smi)
Editor : Nurismi