Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tukin Dosen ASN Segera Cair, Perpres Sudah Terbit

Beraupost • Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
Momen Sri Mulyani saat mengumumkan cairnya tukin untuk dosen ASN. (Dinda Juwita/Jawa Pos)
Momen Sri Mulyani saat mengumumkan cairnya tukin untuk dosen ASN. (Dinda Juwita/Jawa Pos)

BerauPost - Pemerintah memastikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan. Kepastian ini diberikan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan tukin akan diberikan kepada dosen ASN yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Ini untuk dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan di Lembaga Layanan Dikti,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Rinciannya, sebanyak 31.066 dosen akan menerima tukin, dengan komposisi di antaranya 8.725 dosen di Satker PTN, 16.540 dosen di Satker PTN BLU non-remunerasi, dan 5.801 dosen di LL Dikti.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin yang diterima merupakan selisih antara tukin berdasarkan kelas jabatan dan tunjangan profesi yang sudah diterima dosen.

Jika nilai tunjangan profesi lebih kecil, maka dosen akan menerima selisihnya sebagai tukin tambahan.

“Kalau tunjangan profesinya lebih besar dari tukinnya, ya yang dibayarkan tetap tunjangan profesinya. Tidak dapat dua,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, jika seorang Guru Besar memiliki kelas jabatan setara eselon II dengan tukin Rp19,28 juta, dan tunjangan profesinya Rp6,74 juta, maka tukin yang dibayarkan adalah selisih sebesar Rp12,54 juta.

“Karena pada prinsipnya ini tujuannya untuk membuat dosen lebih baik situasinya,” lanjutnya.

Meski Perpres baru saja terbit, namun tukin berlaku surut dan dihitung sejak 1 Januari 2025.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun yang mencakup tukin selama 12 bulan, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

“Pembayarannya akan dilakukan setelah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaan dan petunjuk teknis,” jelas Sri Mulyani.

Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek, dan diharapkan dapat memberikan dorongan kesejahteraan serta semangat kerja bagi para dosen yang selama ini belum menerima sistem remunerasi penuh. (jpg/smi)

Editor : Nurismi
#asn #Tukin Dosen #Sri Mul;yani