BerauPost - Manajemen Garuda Indonesia, membenarkan dan telah menindak tegas penumpang bussines class yang menghisap rokok elektrik atau vape saat penerbangan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani menyampaikan pelanggaran serius yang dilakukan oleh seorang penumpang itu terjadi pada rute penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu) GA 1904 yang terbang pada tanggal 27 Maret 2025.
"Terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," kata Wamildan Tsani kepada JawaPos.com, Sabtu (29/3).
Dia memastikan, saat penerbangan menuju Medan, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.
"Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger," jelasnya.
Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut.
"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," ujar Wamildan.
Pasalnya, lanjut mantan Bos Lion Air Group ini, merokok termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
"Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.