Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Libur Panjang, DJP Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Tanpa Sanksi

Beraupost • Jumat, 28 Maret 2025 | 08:10 WIB
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos)
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos)

BerauPost - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu mengumumkan akan menghapus sanksi terlambat bayar pajak dan lapor SPT Tahunan orang pribadi hingga 11 April 2025.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Keputusan ini disampaikan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

“Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (27/3).

Dia memastikan, dengan rilisnya kebijakan ini maka meskipun pelaporan SPT dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” sambungnya.

Lebih lanjut, Dwi membeberkan yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu
sampai dengan tanggal 7 April 2025.

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut, jelas Dwi, berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi.

Untuk diketahui, sebelumnya DJP Kemenkeu menetapkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Apabila terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.

Namun, dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan paling lambat 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi. (jpg/smi)

Editor : Nurismi
#spt tahunan #sanksi #djp kemenkeu