TANJUNG REDEB – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorang, mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengantongi izin usaha dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Saat ini katanya, UMKM yang memiliki NIB baru 95 orang, selebihnya hanya surat keterangan usaha dari lurah atau kepala kampung saja. Meski masih dalam skala mikro, sudah seharusnya UMKM memiliki NIB. "Data itu sembari kita tata ulang, karena banyak pelaku UMKM yang baru muncul," ujarnya.
Sebutnya, dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mempermudah dalam kepengurusan, salah satunya jika ada bantuan dari pemerintah. "Ini agar kepemilikan NIB di Berau juga semakin tertata. Ibaratnya seperti KTP. Jika pemilik UMKM memiliki NIB, tentu akan mempermudah mereka dalam mendapatkan bantuan," jelasnya.
Selain itu, tentunya memudahkan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, sebab NIB menjadi salah satu syarat pengajuannya. Apalagi ditekankannya, kini mengurus NIB semakin mudah. Para pelaku usaha sudah bisa mendaftar secara online melalui laman www. oss.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
"Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal sekarang sudah bisa diakses online," ucapnya.
Adapun syarat dan ketentuannya, yaitu Nomor Induk Kependudu-kan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email, nomor ponsel yang aktif, usaha mikro yang sudah memiliki izin baik izin lokasi maupun mendirikan bangunan.
"Kita selalu mengimbau untuk mengurus NIB. Seperti ketika ada pelatihan kita imbau dan diberi bimbingan cara kepengurusan NIB,” paparnya.
Dorongan kepengurusan NIB itu juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Madri Pani. Dikatakannya, NIB ini sangat penting agar Pemkab Berau memiliki data akurat terkait keberadaan UMKM di Bumi Batiwakkal.
Banyak pelaku usaha yang skala kecil yang belum membuat NIB, padahal jika usahanya terdaftar banyak manfaat yang bisa didapatkan. Seperti ketika ada program tambahan modal bisa disalurkan karena usahanya sudah memiliki legalitas. "Perizinan ini tentu sangat penting dan banyak manfaatnya," ucapnya.
Banyak pelaku UMKM yang belum sadar akan pentingnya mendaftarkan usahanya karena keterbatasan informasi dan kesulitan mengakses layanan perizinan.
"Apalagi infonya sekarang sudah bisa diakses secara online. Seharusnya OPD terkait secara masif menyosialisasikan itu kepada masyarakat. Agar tidak terjadi kesalahpahaman," tegasnya. (*/aja/sam)