TANJUNG REDEB - Pedagang pasar subuh di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) akan kembali ditertibkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau. Sesuai regulasi yang berlaku, jadwal operasional mulai dari pukul 02.00-07.00 Wita. Sayangnya banyak yang molor, berjualan sampai pukul 09.00 Wita.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Perdagangan Diskoperindag Berau, Abdurrachim Saad, menuturkan, pihaknya sudah berkali-kali menegur para pedagang pasar subuh agar selesai berjualan tepat pukul 07.00 Wita, tapi teguran itu tidak diindahkan.
“Itu menjadi dilema pasar subuh. Karena kami mengerahkan semua petugas di sana. Mulai dari petugas kebersihan, hingga keamanan,” ungkapnya.
Diceritakan, awalnya pasar subuh hanya diperuntukkan bagi para petani di Kabupaten Berau untuk membongkar hasil tani mereka dan menjualnya kepada para pengecer pada dini hari, namun seiring berkembangnya waktu, mulai banyak yang ikut berjualan di sana.
Untuk penertiban tersebut, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan 4 blok yang ada di pasar subuh, mereka bersedia untuk terbit dan menaati peraturan yang berlaku. Namun, pedagang meminta untuk mempersiapkan jualannya sejak pukul 17.00 Wita. Sebab, jika dibatasi sampai jam 07.00 Wita, masih banyak pembeli dari jauh yang belum datang ke pasar SAD.
“Untuk penertiban kembali pasar subuh ini kami tegaskan kembali supaya ada kesadaran pedagang di pasar subuh benar-benar menerapkan aturan yang berlaku. Dan pedagang juga sudah berkomitmen akan menaati peraturan,” tegasnya.
Untuk sementara, pihaknya belum mengatur sanksi jika masih ada pedagang yang nakal. Namun bisa saja jika masih ada yang berjualan akan ditegur untuk sanksi ringannya, sedangkan sanksi terberat bisa saja tidak boleh berjualan atau gerobaknya akan ditarik atau disita.
Hal itu dilakukan juga untuk membantu pemasaran para pedagang sayur yang ada di dalam pasar basah. Jika pasar subuh masih buka sampai siang, disebut pembeli akan lebih memilih berbelanja di pasar subuh karena harganya lebih murah. Sedangkan lapak sayuran di pasar basah akan sepi pembeli.
“Kasihan yang di dalam tidak ada yang beli. Supaya ada pemerataan di pasar, jadi kami disiplinkan kembali pasar subuh,” ungkapnya.
Disebutnya, tarif pedagang pasar subuh sebesar Rp 10 ribu yang ditarik setiap hari dengan sistem karcis, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023. Itu dilakukan karena pedagang pasar subuh banyak yang musiman tergantung masa panen. Dimana jumlahnya hingga ratusan pedagang yang datang dari penjuru daerah.
"Ditariknya ketika hari jualan saja. Ini kami sosialisasikan kembali supaya pedagang pasar subuh paham kalau jam 07.00 Wita harus sudah selesai berjualan," tuturnya.
Diharapkan dengan penertiban tersebut Pasar SAD akan lebih rapi, bersih, dan teratur kembali. Pihaknya tidak ada niat untuk menghalangi rezeki pasar subuh, murni untuk pemerataan dengan pedagang yang ada di dalam pasar basah. “Pedagang di dalam banyak mengeluh ke kami. Padahal kami juga berkali-kali menegur pedagang di pasar subuh,” ujarnya.
Jika pasar subuh tertib, maka fungsi parkir tentu akan kembali lagi. Apalagi ketiga menjelang hari-hari besar pasar pasti ramai pengunjung.
Salah seorang pedagang di Pasar SAD, Sumiati, mengatakan, pihaknya juga membeli stok sayur di pasar subuh untuk dijual kembali di lapak miliknya. Diakuinya, pihaknya cukup keberatan jika masih banyak pedagang pasar subuh belum menutup lapaknya sampai siang hari.
“Saya sudah berkali-kali juga bilang ke pihak UPTD untuk menertibkan Pasar Subuh. Karena di dalam sepi kalau di sana masih banyak yang buka,” ucapnya. (*/aja/sam)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi