BERAU POST – Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Berau diminta untuk memastikan usaha BUMK berkembang dan dikelola secara bertanggung jawab, sebelum mengusulkan modal usaha.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan evaluasi terhadap BUMK perlu dilakukan sebelum pemerintah kampung kembali mengalokasikan Alokasi Dana Kampung (ADK) sebagai tambahan modal. Pasalnya. besarnya modal belum otomatis membuat seluruh usaha milik kampung berkembang.
Pemerintah kampung pun perlu melihat perkembangan usaha sekaligus memastikan laporan pertanggungjawaban dari pengelola BUMK telah berjalan dengan baik.
“Wajar kalau kepala kampung berhati-hati dalam penyertaan modal. Karena harus melihat perkembangan usaha dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan BUMK tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah modal saja. Kemampuan pengurus dalam menjalankan usaha dan mengelola keuangan juga menentukan keberlangsungan badan usaha tersebut.
Namun diakuinya, sejumlah unit usaha di kampung masih menghadapi persoalan dalam pengelolaannya. Keterbatasan kemampuan manajerial dan pengelolaan keuangan perlu mendapat perhatian agar modal yang telah diberikan tidak sia-sia berhenti, sehingga mampu menghasilkan perkembangan usaha yang diinginkan.
Untuk memperkuat kemampuan pengelola, DPMK Berau telah menggandeng Universitas Muhammadiyah Berau (UMB). Kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan pembekalan kepada pengurus BUMK mengenai sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan pengelolaan badan usaha.
Materi yang diberikan mencakup manajemen risiko, penyusunan laporan keuangan serta pengembangan inovasi bisnis. Ke depan peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat membantu pengurus memahami cara mengelola usaha secara lebih terukur sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
“Untuk pembenahan BUMK perlu juga dilakukan penguatan sumber daya manusia,” ucapnya.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan pengurus selama ini menjadi salah satu persoalan yang membuat sebagian usaha kampung belum mampu dikelola secara optimal.
Bersyukurnya, upaya pembenahan itu dapat dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah. Pihaknya akan mencari pola pengelolaan yang mampu mendorong kemandirian ekonomi di tingkat kampung, bukan sekadar mengandalkan tambahan modal dari pemerintah.
Selain itu, aspek regulasi juga tengah diperkuat. Pemkab Berau bersama DPRD Berau sedang merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BUMK.
Raperda tersebut disiapkan untuk memberikan aturan yang lebih jelas mengenai operasional BUMK, termasuk tata kelola serta pertanggungjawaban keuangan.
“Dengan adanya regulasi, diharapkan pengelolaan badan usaha di tingkat kampung memiliki standar yang lebih jelas dan dapat diawasi secara lebih baik,” terangnya.
Aturan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi BUMK ketika ingin mengembangkan kerja sama dengan pihak luar.
Kemitraan dengan sektor swasta maupun perusahaan lokal membutuhkan dasar pengelolaan yang jelas agar hubungan bisnis dapat berjalan dengan kepastian hukum.
Pembenahan BUMK, dengan begitu, tidak hanya diarahkan pada penambahan modal. Pemerintah daerah mendorong agar pengelolaan usaha, kualitas pengurus, pelaporan keuangan dan aturan yang menjadi dasar operasional dapat diperbaiki secara bersamaan.
“Sehingga nanti setiap anggaran yang diberikan kepada BUMK diharapkan memiliki dasar evaluasi yang jelas dan mampu mendukung perkembangan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat kampung,” harapnya.
Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, pengelolaan potensi yang dimiliki setiap kampung dinilai perlu dilakukan lebih kreatif agar mampu memberikan tambahan pendapatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) mengambil peran lebih besar dalam mengembangkan potensi tersebut sekaligus memperkuat perekonomian di tingkat kampung.
kondisi efisiensi yang ada saat ini harus disikapi dengan kemampuan melihat dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia.
Upaya tersebut dapat menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) maupun pendapatan asli kampung (PAK).
“Di tengah efisiensi yang ada, kita harus lebih kreatif melihat dan mengelola potensi sumber daya alam yang kita miliki,” ujarnya.
Terlebih, BUMK memiliki peran penting sebagai salah satu penopang perekonomian di tingkat kampung. Karena itu, badan usaha yang berada di kampung tersebut tidak hanya dituntut mampu berjalan, tetapi juga harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif.
Pengelolaan yang baik, lanjutnya, diperlukan agar berbagai potensi kampung dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan.
Pun keberadaan BUMK diharapkan mampu membuka peluang ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kampung.
Untuk itu, Sri meminta camat, kepala kampung, dan lurah lebih aktif melihat peluang yang ada di wilayah masing-masing. Potensi yang tersedia perlu diperhatikan dan dikelola agar dapat memberikan manfaat bagi kampung.
“Saya meminta kepada seluruh camat dan kepala kampung serta lurah untuk lebih gesit dan melihat peluang-peluang yang ada di kampungnya masing-masing,” tegasnya. (aja/hmd)
Editor : Nurismi