Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Berau Kedepankan Pendekatan Humanis di Lapangan

Nurismi • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 17:25 WIB
Kepala Bidang PPHD Satpol PP Berau, Achmad Syahid. (BERAU POST)
Kepala Bidang PPHD Satpol PP Berau, Achmad Syahid. (BERAU POST)

BERAU POST – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau, terus berupaya menegakkan peraturan daerah (perda) di berbagai wilayah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, mengatakan penegakan perda merupakan bagian dari tugas pihaknya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, penertiban tidak serta-merta dilakukan dengan tindakan tegas. Menurutnya, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penertiban.

Terutama ketika berhadapan dengan masyarakat yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan maupun menjalankan aktivitas ekonomi. 

“Penegakan perda tetap kita lakukan, tetapi tentunya harus secara humanis. Kita berikan imbauan terlebih dahulu dan kita sampaikan aturan yang berlaku kepada masyarakat,” ujar Achmad Syahid.

Ia menjelaskan, trotoar pada dasarnya memiliki fungsi utama sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Karena itu, keberadaan aktivitas lain yang menggunakan badan trotoar dapat mengganggu hak pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan dan kenyamanan.

Meski demikian, Achmad menyadari bahwa sebagian masyarakat yang menggunakan trotoar untuk berjualan menggantungkan penghasilannya dari aktivitas tersebut.

Kondisi ekonomi tersebut menjadi salah satu pertimbangan agar proses penertiban tidak dilakukan secara terburu-buru. 

“Kita juga melihat kondisi masyarakat. Perekonomian menjadi salah satu alasan sehingga penertiban harus dilakukan secara persuasif. Jangan sampai kita melakukan penertiban, tetapi tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang mencari nafkah,” jelasnya.

Karena itu, Satpol PP Berau akan mengedepankan komunikasi dan pemberian pemahaman sebelum mengambil langkah penertiban lebih lanjut.

Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa aturan yang diterapkan bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas mereka, melainkan untuk menciptakan ketertiban dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Ia juga mengajak masyarakat yang memanfaatkan trotoar untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan penataan ruang publik dapat dilakukan tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. 

“Intinya kami tetap melakukan penegakan perda, tetapi pendekatannya persuasif. Kita berikan pemahaman dan imbauan terlebih dahulu. Harapannya masyarakat bisa memahami dan bersama-sama menjaga ketertiban,” pungkasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
satpol pp berau perda