Lolos Verifikasi Administrasi, Kampung Dumaring Jadi Pelopor Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Berau

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 12:35 WIB
ILUSTRASI: DPMK Berau mendorong kampung melengkapi dokumen pengajuan MHA. Dari 16 proposal, baru Dumaring yang dinyatakan lengkap secara administrasi.
ILUSTRASI: DPMK Berau mendorong kampung melengkapi dokumen pengajuan MHA. Dari 16 proposal, baru Dumaring yang dinyatakan lengkap secara administrasi.

BERAU POST – Kampung Dumaring menjadi satu-satunya kampung di Berau yang sejauh ini dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi untuk proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan, dokumen milik Kampung Dumaring saat ini tinggal menunggu tahapan pengumuman sebelum diteruskan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Pengumuman tersebut akan dilakukan melalui media. Masyarakat maupun pihak lain diberikan waktu selama 30 hari untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat persoalan terhadap dokumen atau bukti yang diajukan.

"Jika tidak ada keberatan selama masa sanggah, proses akan dilanjutkan. Pihaknya selanjutnya meneruskan berkas tersebut untuk penerbitan SK Bupati sebagai bagian dari proses pengakuan MHA," ujarnya kemarin (9/9).

Sementara itu, 15 proposal lainnya masih membutuhkan perbaikan. Disebutnya, persoalan yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan bukti pendukung yang diajukan kampung.

Padahal, bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Setiap pengajuan harus didukung data dan fakta yang dapat diperiksa, bukan hanya berdasarkan pengakuan mengenai keberadaan masyarakat adat di suatu wilayah.

Pun pihaknya juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada kampung-kampung yang dokumennya belum memenuhi persyaratan. Kampung diminta melengkapi kekurangan tersebut agar pengajuan dapat kembali diproses.

Ia menilai apa yang dilakukan Dumaring dapat menjadi gambaran bagi kampung lain. Terutama dalam menyiapkan dokumen historis dan bukti faktual yang dibutuhkan sejak awal proses pengajuan.

“Semua proses memerlukan bukti yang sah. Tidak bisa hanya sekadar klaim tanpa ada bukti pendukung yang jelas,” katanya.

Karena itu, dirinya pun mendorong kampung lain untuk segera membenahi dokumen pengajuan masing-masing.

Apalagi, selanjutnya akan ada proses verifikasi lapangan yang harus dilakukan untuk memastikan bukti dan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kendala anggaran ini juga jadi masalah tersendiri. Tapi kita akan coba siasati dengan membangun kolaborasi bersama mitra eksternal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, percepatan pengakuan MHA juga membutuhkan peran aktif dari kampung. Semakin lengkap dokumen dan bukti yang disiapkan, semakin mudah bagi pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan tersebut.

Ia berharap kampung yang telah mengusulkan pengakuan MHA segera menindaklanjuti catatan perbaikan dari DPMK.

Dengan begitu, proposal yang masih tertahan karena persoalan administrasi dapat kembali masuk ke tahapan verifikasi.

Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat adat bukan sekadar formalitas administratif.

Ia menilai pengakuan resmi menjadi salah satu cara untuk memastikan stabilitas sosial dan mengurangi potensi konflik di masyarakat.

“Pengakuan ini bukan hanya soal dokumen atau legalitas, tapi terkait keselamatan sosial dan hak-hak warga. Tokoh adat selama ini sudah berperan besar dalam menengahi masalah-masalah di lapangan,” katanya.

Menurutnya, figur-figur adat termasuk Sultan dari Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung, kerap dipercaya menjadi penengah ketika terjadi sengketa di masyarakat. Kehadiran mereka membantu menjaga ketertiban dan mencegah konflik berkembang lebih besar.

Percepatan pembangunan yang tidak diiringi dengan perlindungan masyarakat adat bisa menimbulkan dampak negatif.

Salah satu contohnya adalah konflik lahan, terutama di daerah perbatasan seperti antara Berau dan Bulungan yang sering muncul karena ketidaktahuan aparatur desa atau kecamatan terkait batas wilayah dan status kepemilikan lahan.

“Ketika aparat di tingkat kampung tidak memahami batas wilayah atau status lahan, tumpang tindih dengan perusahaan bisa terjadi, dan ini sering berujung pada sengketa hukum,” jelasnya. (adv/aja/sam)

Editor : Nurismi
Kampung Dumaring DPMK Berau masyarakat adat