Hindari Bolak-Balik Lengkapi Dokumen, Imigrasi Tanjung Redeb Ingatkan Pemohon Paspor Cek Regulasi

Nurismi • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 07:50 WIB
PASPPOR: Proses pembuatan paspor di Imigrasi Tanjung Redeb. (MARNI/BP)
PASPPOR: Proses pembuatan paspor di Imigrasi Tanjung Redeb. (MARNI/BP)

BERAU POST – Kantor Imigrasi Kelas III  Non TPI Tanjung Redeb terus mengingatkan masyarakat, khususnya para pemohon paspor, agar aktif mengikuti perkembangan informasi terkait persyaratan dan ketentuan pembuatan paspor.

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pelayanan berjalan lebih cepat dan efektif. Masyarakat yang hendak mengurus paspor diharapkan terlebih dahulu mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Kantor Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, menegaskan bahwa kelengkapan persyaratan menjadi salah satu faktor penting dalam memperlancar proses pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, masih adanya pemohon yang datang tanpa mengetahui secara lengkap persyaratan yang diperlukan berpotensi membuat proses pengurusan menjadi lebih lama. Bahkan, pemohon harus kembali lagi ke rumah untuk melengkapi dokumen yang belum dibawa. 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemohon paspor, untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait persyaratan dan ketentuan pembuatan paspor,” ujarnya.

Catur menjelaskan, dengan mengetahui persyaratan sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor Imigrasi.

Dengan begitu, ketika sudah tiba di Kantor Imigrasi, pemohon tidak perlu lagi bolak-balik hanya karena ada berkas yang kurang. Kondisi tersebut tentunya juga dapat membantu mempercepat proses pelayanan dan mengurangi antrean.

“Kalau seluruh persyaratan sudah diketahui dan dipersiapkan dari rumah, tentunya prosesnya akan lebih mudah. Masyarakat juga tidak perlu kembali lagi hanya untuk melengkapi berkas yang kurang,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan informasi dari pihak lain, tetapi memastikan informasi mengenai persyaratan paspor diperoleh melalui kanal resmi Kantor Imigrasi.

Menurutnya, ketentuan pelayanan dapat mengalami penyesuaian sehingga masyarakat perlu memastikan informasi yang diperoleh merupakan informasi terbaru.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian. 

“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan dengan mudah dan cepat. Karena itu, sebelum datang, pastikan terlebih dahulu seluruh persyaratannya sudah lengkap,” katanya.

Catur menambahkan, kesiapan pemohon sejak awal akan memberikan dampak positif terhadap kelancaran pelayanan secara keseluruhan.

Selain mempercepat proses individu, kelengkapan berkas juga dapat membantu menciptakan pelayanan yang lebih tertib bagi seluruh masyarakat. 

“Dengan demikian, masyarakat yang berencana membuat paspor diharapkan lebih proaktif mencari informasi terbaru, memeriksa kembali kelengkapan dokumen, dan memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi sebelum mendatangi Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb,” pungkasnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb pembuatan paspor