BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak hanya melalui peningkatan produksi dan pemasaran, tetapi juga dengan memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha lokal.
Salah satu upaya yang dilakukan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), ialah menyediakan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), bagi pelaku UMKM.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat identitas produk mereka.
Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita mengatakan, kepemilikan HAKI menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan UMKM.
Dengan adanya perlindungan tersebut, merek maupun produk yang dimiliki pelaku usaha memiliki legalitas yang lebih jelas.
“HAKI penting untuk melindungi identitas dan produk UMKM,” ujarnya.
Menurut Eva, kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dan produk masih perlu terus ditingkatkan. Sebagian pelaku UMKM dinilai belum memahami manfaat pendaftaran HAKI, terutama dalam menjaga produk dari potensi penggunaan atau klaim oleh pihak lain.
Karena itu, Diskoperindag secara rutin membuka kesempatan bagi pelaku UMKM di Berau yang ingin mendapatkan perlindungan terhadap produk maupun merek usahanya.
“Kami setiap tahun menyediakan fasilitasi HAKI,” katanya.
Fasilitasi yang diberikan Diskoperindag tersebut tidak dipungut biaya bagi pelaku usaha yang menjadi penerima program.
Namun, jumlah UMKM yang dapat difasilitasi disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia setiap tahun.
Di sisi lain, penguatan UMKM tidak berhenti pada persoalan legalitas produk. Diskoperindag juga terus mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas kemasan agar produk lokal memiliki tampilan yang lebih menarik dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Pengembangan pemasaran melalui platform digital turut menjadi perhatian. Menurut Eva, pemanfaatan berbagai kanal digital dapat membantu UMKM memperluas jangkauan konsumen tanpa hanya mengandalkan pemasaran secara konvensional.
“Manfaatkan kanal pemasaran, terutama platform digital,” pesannya.
Ia berharap berbagai dukungan tersebut dapat mendorong UMKM Berau semakin siap menghadapi persaingan pasar.
Legalitas melalui HAKI, peningkatan kualitas produk dan kemasan, serta pemanfaatan pemasaran digital dinilai menjadi bagian yang saling melengkapi dalam membangun daya saing produk lokal.
Dengan penguatan dari berbagai aspek tersebut, produk UMKM Berau diharapkan tidak hanya mampu bertahan di pasar lokal, tetapi juga memiliki peluang untuk menembus pasar yang lebih luas. (sen/hmd)
Editor : Nurismi