Bangun Kepercayaan Publik, DPMK Berau Minta ASN Buktikan Kinerja Pelayanan Berorientasi Masyarakat

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:15 WIB
TINGKATKAN PELAYANAN: DPMK Berau melaksanakan Rapat FKP bersama lintas instansi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat. (SENO/BP)
TINGKATKAN PELAYANAN: DPMK Berau melaksanakan Rapat FKP bersama lintas instansi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat. (SENO/BP)

BERAU POST – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Gedung TP PKK, Senin (27/7).

Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi perangkat daerah untuk menerima masukan, saran, sekaligus mengevaluasi layanan agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa forum tersebut tidak sekadar menjadi agenda rutin, tetapi merupakan ruang komunikasi antara penyelenggara pelayanan dengan para pemangku kepentingan.

Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik dan saran menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik.

Karena itu, selain melalui forum tatap muka, DPMK juga menyediakan kanal daring agar masyarakat dapat menyampaikan masukan kapan saja.

“Kami membuka ruang diskusi bagi seluruh peserta,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPMK juga membuka akses penyampaian aspirasi secara digital sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami juga membuka kanal daring untuk saran dan masukan,” kata Tenteram.

Ia menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab membuktikan bahwa pelayanan kepada masyarakat benar-benar dijalankan secara optimal.

Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Kita harus membuktikan ASN menjalankan tugas dan pelayanan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, DPMK juga menghadirkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Berau, Ali Hanafiah, untuk memberikan pemahaman mengenai standar pelayanan publik yang harus menjadi pedoman seluruh aparatur.

Tenteram berharap materi yang disampaikan dapat menjadi arah sekaligus penguatan bagi para pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Kami meminta Kabag Organisasi menyampaikan arah pelayanan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkab Berau, Ali Hanafiah menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik telah memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah.

Beberapa regulasi yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Ada banyak regulasi yang mewajibkan pelayanan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain mematuhi regulasi, Ali menekankan bahwa pelayanan publik harus mampu memenuhi harapan masyarakat. Beberapa aspek yang harus diwujudkan di antaranya kejelasan informasi layanan, rasa aman dan nyaman, pelayanan yang cepat, petugas yang profesional, perlakuan yang adil, kemampuan memahami kebutuhan masyarakat, hingga kemudahan masyarakat menghubungi petugas.

“Harapan masyarakat harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, DPMK Berau berharap kualitas pelayanan dapat terus meningkat seiring dengan terbukanya ruang evaluasi dan partisipasi masyarakat.

Masukan yang diperoleh dari forum maupun kanal daring akan menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan sehingga layanan yang diberikan semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (adv/sen/hmd)

Editor : Nurismi
DPMK Berau konsultasi publik