BERAU POST – Kabupaten Berau mendapatkan kuota sebanyak 86 sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor kuliner.
Jika jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas produknya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau memastikan akan mengupayakan tambahan kuota melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Rita Noratni mengatakan, langkah tersebut dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas usaha masyarakat, melainkan memberikan ruang bagi pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha yang lengkap.
Dengan adanya izin dan sertifikasi yang jelas, produk yang dihasilkan dapat lebih mudah dipasarkan serta memberikan rasa aman bagi konsumen.
Pihaknya ingin mendorong para pelaku usaha agar tidak ragu mengurus berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
Menurutnya, legalitas usaha menjadi bagian penting bagi pelaku UMKM agar produk mereka dapat berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik.
“Kami membuka kesempatan bagi mereka agar bisa mengurus legalitas perizinannya. Kalau sudah lengkap, produk mereka siap edar dan memiliki kepastian secara hukum,” ujarnya.
Diakuinya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya legalitas, sehingga sebagian memilih menjalankan usaha tanpa dokumen pendukung. Karena itu, pihaknya terus melakukan pendampingan agar pelaku UMKM dapat mengurus perizinan mulai dari tahap awal.
“Kami selalu berusaha mendampingi, mulai dari nol. Kalau mereka ingin mengurus perizinan, akan kami bantu. Selama ini juga sudah banyak pelatihan yang kami berikan untuk pelaku usaha,” katanya.
Untuk memperluas informasi terkait program tersebut, Diskoperindag juga melakukan penyebaran informasi melalui berbagai pihak, mulai dari kecamatan, kelurahan, kampung, hingga instansi terkait.
Pun pihaknya telah meminta bantuan kepada 13 camat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta kelompok UMKM agar informasi dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Ia menilai masih ada pelaku usaha yang belum mendaftar karena belum mengetahui persyaratan yang diperlukan. Padahal, proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) relatif mudah.
“Untuk NIB syaratnya tidak sulit, hanya membutuhkan KTP, NPWP, nomor handphone, dan alamat email. Setelah memiliki NIB, proses pengurusan sertifikat halal maupun akun pendukung lainnya bisa kami bantu,” jelasnya.
Seluruh proses tersebut dipastikan tidak dibebankan kepada pelaku usaha, karena pemerintah telah menyediakan program pendukung melalui anggaran daerah.
Menurutnya, legalitas usaha menjadi kebutuhan penting, terutama bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha melalui akses permodalan.
“Legalitas itu wajib dimiliki pelaku usaha. Karena ke depan kalau mereka ingin mendapatkan bantuan atau mengakses pembiayaan, seperti KUR, salah satu syaratnya adalah NIB,” tuturnya.
Disebutnya, Kabupaten Berau mendapatkan sekitar 86 kuota setiap tahun. Apabila kuota tingkat kabupaten telah terpenuhi, pihaknya masih dapat mengupayakan tambahan melalui kuota yang tersedia di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM kuliner di Berau yang memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Sertifikasi halal dan legalitas usaha merupakan salah satu langkah untuk memperkuat ekonomi masyarakat serta membantu pelaku usaha agar dapat berkembang lebih luas,” pungkasnya. (adv/aja/hmd)
Editor : Nurismi