BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong pemerintah kampung agar lebih aktif memanfaatkan aset yang dimiliki sebagai sumber pendapatan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said mengatakan, aset kampung, baik berupa lahan maupun peralatan, dinilai memiliki potensi ekonomi apabila dikelola dengan baik dan tidak dibiarkan tanpa menghasilkan manfaat.
Setiap kampung pada dasarnya memiliki aset yang bisa dikembangkan. Salah satunya adalah tanah kampung yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, termasuk melalui kerja sama dengan pihak lain.
“Kampung ini kan pasti punya aset tanah. Kemudian bisa jadi mungkin ada peralatan-peralatan yang dimiliki. Silakan kalau memang itu bisa dimanfaatkan, disewakan,” ujarnya, Kamis (16/7).
Menurutnya, pemanfaatan aset kampung dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemasukan bagi kampung.
Apabila aset tersebut hanya dibiarkan sebagai lahan kosong tanpa pengelolaan, maka potensi ekonomi yang ada tidak akan memberikan dampak bagi masyarakat.
Pun apabila terdapat investor yang berminat menggunakan lahan milik kampung, pemerintah kampung dapat mengajukan proses kerja sama melalui mekanisme yang berlaku.
“Salah satunya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang,” sebutnya.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk penyewaan lahan dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.
Dengan begitu, aset kampung tetap dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
“Bisa dikerjasamakan, misalnya lahan kampung disewakan ke investasi selama 10 tahun atau berapa tahun. Supaya lahan itu punya hasil,” jelasnya.
Ia berharap, optimalisasi aset kampung tidak hanya memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintahan kampung, tetapi juga mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Investasi pemanfaatkan aset kampung diharapkan dapat membuka peluang baru dan menggerakkan perekonomian lokal.
“Kalau lahan-lahan kampung itu tidak menghasilkan apa-apa, hanya jadi tanah biasa, rumput dan sebagainya, kan tidak menghasilkan. Tapi begitu disewa oleh pihak lain, pertama ada uang yang bisa diterima kampung. Yang kedua, perekonomian masyarakat juga semakin bergerak dan maju,” tuturnya.
Besar harapan kampung dapat lebih kreatif dalam mengelola potensi yang dimiliki, sehingga aset yang ada tidak hanya menjadi inventaris, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Agus Salim menyampaikan, DPMK telah memberikan pelatihan ini merupakan tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan aset desa.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah kabupaten memberi pedoman bagi kampung dalam mengelola aset yang dibeli atau diperoleh melalui APBK maupun sumber sah lainnya. Menurutnya, inventarisasi aset adalah langkah dasar yang menentukan keberhasilan pengelolaan PAK.
Apalagi inventarisasi bukan sekadar mendata, tapi bagian dari pengelolaan strategis yang mengarah pada pemanfaatan aset secara produktif dan berkelanjutan.
Optimalisasi tanah kas kampung, misalnya, harus dilakukan melalui penataan perencanaan dan tata guna lahan yang akurat.
Pemanfaatannya dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai sewa, kerja sama dengan pihak swasta, hingga melalui badan usaha milik kampung (BUMK).
"Strategi ini perlu didukung dengan pengelolaan manajemen yang profesional dan transparan, yang tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan kampung," paparnya.
Lanjutnya, pengelolaan tanah kas kampung harus menegakkan tertib administrasi dan tidak dapat dilepaskan hak kepemilikannya, kecuali untuk kepentingan umum yang diatur melalui mekanisme tukar menukar.
Berbagai persoalan terkait status tanah kas kampung diakui masih sering ditemui. Di antaranya status kepemilikan yang belum jelas, tumpang tindih pemanfaatan, hingga tanah kas yang belum bersertifikat.
Situasi ini membuat kampung sulit menyiapkan laporan aset secara akurat dan menyulitkan upaya pemanfaatannya. (aja/hmd)
Editor : Nurismi